“Tidaklah seorang berzina dalam keadaan mukmin, tidaklah seorang mencuri dalam keadaan mukmin, tidaklah seorang minum khamr dalam keadaan mukmin” (al-Hadits) maksudnya adalah, tidak sempurnanya keimanan orang yang berbuat maksiat.
Dr. Muhammad Majdu’ asy-Syahri pengasuh situs aefaf.com penasihat masalah rumah tangga. (Twitter : @mmajdo) - Twit Ulama
Dr. Muhammad Majdu’ asy-Syahri pengasuh situs aefaf.com penasihat masalah rumah tangga. (Twitter : @mmajdo) - Twit Ulama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar