Dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar r.a., mereka berkata; “Tidak diperbolehkan puasa pada hari-hari tasyriq kecuali bagi orang yang tidak punya qurban (ialah di Mina)”. Diriwayatkan oleh Bukhary.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 248.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 248.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar