Dari Qabishah bin Mukhariq Alhilali r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang ini : orang yang menanggung hutang orang lain, maka halal baginya meminta-minta, sehingga ia dapat membayarkan hutang itu. Kemudian ia harus berhenti dari minta-minta itu, dan orang yang kena bencana hingga habis seluruh hartanya, maka halal baginya meminta-minta sehingga ia mendapatkan penghidupan yang tetap; dan orang yang tertimpa kesengsaraan sehingga tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata : “Sungguh si Fulan telah ditimpa kesengsaraan”, maka halal baginya meminta-minta sehingga ia mendapatkan sandaran hidup yang tetap : Adapun selain daripada itu hai Qabishah, adalah haram, dan orang yang makan harta itu berarti makan yang haram”. Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 231-232.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 231-232.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar