Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak halal bagi wanita berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah, kecuali dengan seizinnya”. Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhary dan Muslim) dan lafadh ini dalam riwayat Bukhary, Abu Daud menambah : “Kecuali puasa Ramadlan”.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 247.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 247.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar