Dari padanya pula r.a. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda : “Jangan sekali-kali seseorang di antara kamu berpuasa di hari Jum’at, kecuali kalau ia benpuasa pula satu hari sebelumnya atau sesudahnya”. Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhary dan Muslim).
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 248.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 248.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar