Dari Ibnu ‘Abbas r.a., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: “Bagi yang i’tikaf tidak wajib puasa, melainkan ia mewajibkannya atas dirinya”. Diriwayatkan oleh Darukutny dan Hakim, dan yang rajih ialah mauquf.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 252.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 252.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar