Dari Shamma’ binti Busr r.a., bahwasanya Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian berpuasa di hari Sabtu kecuali puasa yang difardlukan atas kalian, apabila pada hari itu seseorang dari kalian tidak punya makanan kecuali kulit anggur atau sebuah ranting pohon, hendaklah ia mengunyahnya (memakannya)”. Diriwayatkan oleh Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i) dan rawi-rawinya kuat, hanya hadist ini mudltarib (sebuah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi dengan sebuah susunan kata, tetapi rawi itu pula meriwayatkan hadits itu pula dengan susunan kata yang tidak sama maknanya. Atau ia meriwayatkan hadits dengan sanad, kemudian ia meriwayatkan lagi dengan sanad itu pula tapi matannya ada perubahan, sehingga sukar ditentukan mana yang benar) , dan Imam Malik menganggap hadist ini munkar, sedangkan Abu Daud berkata : “Hadist ini mansukh”.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 249.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 249.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar