Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya r.a., berkata ; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Zakatnya kaum Muslimin diambil di perairan-perainan (peternakan) mereka (ialah di tempat-tempat mereka memberi minum ternaknya. Jadi pemungut zakat itu datang ke rumah mereka)”. Diriwayatkan oleh Ahmad. Dan menurut riwayat Abu Daud juga : “Zakat mereka tidak dipungut melainkan dikampung-kampungnya”.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 216-217.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 216-217.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar