Dari ‘Aisyah r.a., ia berkata; Nabi s.a.w. bersabda : “Apakah seorang wanita menyidkahkan sebagian makanan rumahnya dengan tidak merusak, adalah baginya ganjaran yang ia sidkahkan itu, dan bagi suaminya ganjaran karena mencarinya, demikian pula bagi yang menyimpannya, dengan tidak mengurangi yang lain kepada ganjaran yang lainnya sedikitpun”. Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhary dan Muslim).
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 228-229.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 228-229.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar