Dari Ibnu Abbas r.a.; Bahwasanya Nabi s.a.w. mengutus Mu’adz ke Yaman; dan Ibnu Abbas menyebutkan hadits itu, dan dalam hadits itu adalah tersebut sabda Nabi s.a.w. : “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka dari harta-hartanya, diambil dari orang-orang kayanya dan diserahkan kepada yang fakir-fakirnya”. Muttafaq ’alaih. (HR Bukhary dan Muslim). dan lafadh ini dalam riwayat Bukhary.
------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 213.
------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 213.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar