"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 14 September 2012

ZAKAT (3)

Dari Mu’adz bin Jabal r.a.; “Bahwasanya Nabi s.a.w. telah mengutusnya ke Yaman, dan beliau menyuruhnya agar memungut zakat dari tiap-tiap 30 ekor sapi, seekor sapi umur satu tahun jantan atau betina. Dan dari tiap-tiap 40 ekor sapi, zakatnya seekor anak sapi betina umur 2 tahun. Dan dari tiap-tiap orang yang baligh, satu dinar atau sebanding dengan itu dari kain mu’aafiri (Nama sebuah kabilah di Yaman). Dikeluarkan oleh Imam yang lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i) dan lafadh ini dalam riwayat Ahmad, dan dihasankan oleh Tirmidzi, dan ia isyaratkan atas perselisihan tentang mausulnya. Dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
-----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 216.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar