‘Aisjah r.a. berkata : Rasulullah s.a.w. biasa jika terhalang oleh sakit atau lainnya untuk sholat malam, maka dikerjakannya (diqodlo’inya) sembahyang di waktu siang dua belas raka’at. (HR. Muslim).
Supaya pahala yang biasa didapat atas amal itu tidak hilang sama sekali, maka dibayarnya walau tidak pada waktu yang biasa itu, karena terhalang.
------------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 164.
Supaya pahala yang biasa didapat atas amal itu tidak hilang sama sekali, maka dibayarnya walau tidak pada waktu yang biasa itu, karena terhalang.
------------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 164.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar