Dari Abu Sa’id Al-Khudriyyi r.a., ia berkata; Zainab istri Ibnu Mas’ud telah datang kepada Rasulullah dan berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau hari ini telah menyuruh bersidkah, dan saya punya sebuah perhiasan yang akan saya sidkahkan, tapi Ibnu Mas’ud menganggap bahwa dia dan anaknya lebih berhak menerima sidkah saya”. Maka Nabi s.a.w. bersabda: “Ibnu Mas’ud memang berat suamimu dan anakmu lebih berhak menerima sidkahmu”. Diriwayatkan oleh Bukhary.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 229.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 229.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar