Sesungguhnya Allah menjadikan kita semua sebagai hamba-Nya di muka bumi ini dengan satu tujuan yang mulia, yaitu agar hanya beribadah kepada-Nya semata. Tentunya ibadah itu sendiri bermacam ragamnya. Ada yang terkait dengan badan, harta ataupun mencakup keduanya sekaligus. Di antara ibadah yang berkaitan dengan harta adalah zakat. Di samping Allah S.W.T mensyariatkannya sebagai salah satu ibadah yang mendatangkan pahala, maka zakat juga berfungsi sebagai pembersih harta seorang hamba. Allah berfirman :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dapat menyucikan dan membersihkan mereka dengannya, dan doakanlah atas mereka. (QS. 9: 103)
Dan termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta peternakan. Namun, apakah semua hewan ternak yang kita miliki wajib dikeluarkan zakatnya? Bila ya, maka bagaimana caranya? Untuk itulah dalam edisi ini kami ketengahkan pembahasan zakat peternakan dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
HEWAN APA SAJA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA?
Sesungguhnya tidak semua hewan peternakan wajib dizakati. Para ulama bersepakat bahwa hewan yang wajib dizakati ada tiga jenis dari binatang ternak; kambing (termasuk domba), sapi dan unta. (Shahih Fiqhis Sunnah 2/29). Adapun selain jenis yang tersebut di atas maka tidak ada zakatnya, kecuali apabila hewan tersebut diperdagangkan, maka yang mempunyainya wajib mengeluarkan zakat perdagangan dari hewan ternak tersebut. Bukan zakat peternakan, akan tetapi zakat perdagangan.
Mengenai dalil wajibnya mengeluarkan zakat dari hewan di atas adalah sebuah tulisan dari Abu Bakar r.a. kepada Anas bin Malik r.a. yang menjelaskan tentang harta apa saja yang wajib dizakati menurut sunnah Nabi s.a.w. (diriwayatkan oleh al-Bukhari : 1453 dan Ibnu Majah 1800. Dan akan dipaparkan dalam sub bab perincian pengeluaran zakat)
SYARAT WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT TERNAK
Karena zakat adalah salah satu ibadah, tentunya ia mempunyai kriteria yang membuatnya wajib mengeluarkan zakatnya. Adapun syarat yang harus terpenuhi dalam zakat hewan ternak adalah sebagai berikut :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dapat menyucikan dan membersihkan mereka dengannya, dan doakanlah atas mereka. (QS. 9: 103)
Dan termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta peternakan. Namun, apakah semua hewan ternak yang kita miliki wajib dikeluarkan zakatnya? Bila ya, maka bagaimana caranya? Untuk itulah dalam edisi ini kami ketengahkan pembahasan zakat peternakan dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
HEWAN APA SAJA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA?
Sesungguhnya tidak semua hewan peternakan wajib dizakati. Para ulama bersepakat bahwa hewan yang wajib dizakati ada tiga jenis dari binatang ternak; kambing (termasuk domba), sapi dan unta. (Shahih Fiqhis Sunnah 2/29). Adapun selain jenis yang tersebut di atas maka tidak ada zakatnya, kecuali apabila hewan tersebut diperdagangkan, maka yang mempunyainya wajib mengeluarkan zakat perdagangan dari hewan ternak tersebut. Bukan zakat peternakan, akan tetapi zakat perdagangan.
Mengenai dalil wajibnya mengeluarkan zakat dari hewan di atas adalah sebuah tulisan dari Abu Bakar r.a. kepada Anas bin Malik r.a. yang menjelaskan tentang harta apa saja yang wajib dizakati menurut sunnah Nabi s.a.w. (diriwayatkan oleh al-Bukhari : 1453 dan Ibnu Majah 1800. Dan akan dipaparkan dalam sub bab perincian pengeluaran zakat)
SYARAT WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT TERNAK
Karena zakat adalah salah satu ibadah, tentunya ia mempunyai kriteria yang membuatnya wajib mengeluarkan zakatnya. Adapun syarat yang harus terpenuhi dalam zakat hewan ternak adalah sebagai berikut :
- Nishab (batas minimum harta). Maka tidak wajib mengeluarkan zakat dari jumlah hewan yang tidak memenuhi nishab. Untuk zakat unta nisabnya 5 ekor, kambing 40 ekor, sedangkan sapi adalah 30 ekor.
- Haul (jatuh tempo selama satu tahun hijriah).. Berdasarkan sabda Rasulullah s.a.w., “Tidak ada zakat pada suatu harta hingga ia jatuh tempo.” (HR. Ibnu Majah : 1792; dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahihul Jami : 7497, walaupun didha’ifkan oleh sebagian ulama lainnya)
- Hewan dalam penggembalaan, bukan dalam peternakan yang dicarikan makan oleh pemiliknya. Maka dari itu tidak wajib mengeluarkan zakat dari binatang ternak yang ada di dalam kandang, atau terkadang digembalakan dan sebagian waktunya dihabiskan di dalam kandang.
Di samping itu, seorang yang ternyata telah wajib mengeluarkan zakat hewan ternaknya, maka hendaknya ia memperhatikan hal-hal berikut :
- Tidak diperkenankan mengeluarkan zakat dari hewan yang cacat.
- Tidak boleh menipu dengan memisahkan atau menggabungkan hewan yang ia miliki bersama temannya sehingga kewajiban zakatnya berkurang. Semisal, ada seorang (A) memiliki jumlah 40 domba yang digembalakan. Orang ini mempunyai teman (B) yang juga memiliki jumlah domba 40 ekor. Ketika jatuh tempo membayar zakat, sebenarnya masing-masing dan keduanya berkewajiban untuk mengeluarkan satu ekor domba. Akan tetapi, untuk mengirit pengeluaran, maka keduanya bersepakat menjadikan satu kelompok hewan yang mereka punyai. Dengan begitu terkumpullah 80 ekor domba, dan kewajiban zakat dari jumlah tersebut hanya 1 ekor. Maka hal yang seperti ini tidaklah dibenarkan dalam Islam.
PERINCIAN PENGELUARAN ZAKAT HEWAN TERNAK
Mengingat di negara kita belum dijumpai peternakan unta dalam skala besar, kecuali di dalam kebun binatang, maka dalam tulisan ini tidak akan dicantumkan zakat binatang unta. Maka inilah perincian pengeluaran untuk masing-masing zakat kambing dan sapi :
1. Zakat Kambing
- Nishab (jumlah kambing) dari 40 ekor sampai 120 zakat yang wajib dikeluarkan 1 ekor kambing
- Nishab (jumlah kambing) dari 121 ekor sampai 200 zakat yang wajib dikeluarkan 2 ekor kambing
- Nishab (jumlah kambing) dari 201 ekor sampai 399 zakat yang wajib dikeluarkan 3 ekor kambing
- Nishab (jumlah kambing) dari 400 ekor sampai 499 zakat yang wajib dikeluarkan 4 ekor kambing
- Nishab (jumlah kambing) dari 500 ekor sampai 599 zakat yang wajib dikeluarkan 5 ekor kambing
Dan untuk seterusnya ditambah 1 ekor kambing dari kelipatan 100 ekor.
2. Zakat Sapi
2. Zakat Sapi
- Nishab (jumlah sapi) dari 30 ekor sampai 39 ekor zakat yang wajib dikeluarkan 1 ekor tabi’ atau tabi’ah (= sapi yang usianya genap 1 tahun menginjak tahun kedua)
- Nishab (jumlah sapi) dari 40 ekor sampai 59 ekor zakat yang wajib dikeluarkan 1 ekor musinnah (= adalah sapi yang usianya genap dua tahun menginjak tahun ketiga).
- Nishab (jumlah sapi) dari 60 ekor sampai 69 ekor zakat yang wajib dikeluarkan 2 ekor tabi’ atau tabi’ah (= sapi yang usianya genap 1 tahun menginjak tahun kedua)
- Nishab (jumlah sapi) dari 70 ekor sampai 79 ekor zakat yang wajib dikeluarkan 1 ekor musinnah + 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
- Nishab (jumlah sapi) dari 80 ekor sampai 89 ekor zakat yang wajib dikeluarkan 2 ekor musinnah
- Nishab (jumlah sapi) dari 90 ekor sampai 99 ekor zakat yang wajib dikeluarkan 3 ekor tabi’ atau tabi’ah (= sapi yang usianya genap 1 tahun menginjak tahun kedua)
- Nishab (jumlah sapi) dari 100 ekor sampai 109 ekor zakat yang wajib dikeluarkan 1 ekor musinnah + 2 orang tabi’ atau tabi’ah.
- Nishab (jumlah sapi) dari 110 ekor sampai 109 ekor zakat yang wajib dikeluarkan 2 ekor musinnah+ 1 ekor tabi’ atau tabi’ah (= sapi yang usianya genap 1 tahun menginjak tahun kedua)
- Nishab (jumlah sapi) dari 120 ekor lebih zakat yang wajib dikeluarkan memilih antara 3 ekor musinnah + 4 ekor tabi’ atau tabi’ah (= sapi yang usianya genap 1 tahun menginjak tahun kedua)
Demikian untuk seterusnya setiap 30 ekor wajib mengeluarkan tabi’ atau tabi’ah sedangkan untuk setiap 40 ekor mengeluarkan musinnah.
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Zakat peternakan diperuntukkan bagi delapan golongan yang telah disebutkan dalam al-Qur’an Surat 9 ayat 60 :
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Akan tetapi, tidak diharuskan membagi zakat tersebut kepada tiap-tiap golongan seeara rata. Bila yang ada di dalam suatu negeri hanya orang fakir saja maka hasil zakat tersebut diberikan kepadanya dengan bagian yang cukup. Wallahu a’lam.
------------------------------------
Buletin Al-Furqon, Abu Usamah, Tahun ke-7 Volume 1 No.3
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Zakat peternakan diperuntukkan bagi delapan golongan yang telah disebutkan dalam al-Qur’an Surat 9 ayat 60 :
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Akan tetapi, tidak diharuskan membagi zakat tersebut kepada tiap-tiap golongan seeara rata. Bila yang ada di dalam suatu negeri hanya orang fakir saja maka hasil zakat tersebut diberikan kepadanya dengan bagian yang cukup. Wallahu a’lam.
------------------------------------
Buletin Al-Furqon, Abu Usamah, Tahun ke-7 Volume 1 No.3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar