Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata “Diberi kelonggaran orang yang sudah tua untuk berbuka puasa, tapi ia harus memberi makan tiap-tiap hari seorang miskin, dan ia tak wajib qadla’. Diriwayatkan dan disahkan oleh Darukutny dan Hakim.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 243.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 243.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar