Dari Abu Hurairah r.a., berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang lupa sedangkan ia sedang puasa, lalu makan dan minum, hendaklah ia sempurnakan puasanya, karena Allahlah yang memberi ia makan dan minum”. Muttafaq alaih (HR. Bukhary dan Muslim). Dan dalam riwayat Hakim: “Barangsiapa yang berbuka puasa pada bulan Ramadlan lantaran lupa, maka tidak wajib qodla dan tidak wajib kifarat”. Hadits ini shahih.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 241-242.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 241-242.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar