"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 26 Juli 2012

PUASA, SHIYAM (19)

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang terpaksa muntah maka tidak wajib qadla baginya, tapi barangsiapa yang sengaja muntah, maka ia wajib qadla”. Diriwayatkan oleh Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i) dan dianggap maklul (hadits yang mempunyai cacat) oleh Ahmad dan dikuatkan oleh Darukutny.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 242.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar