"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 12 Oktober 2016

Makruh Menarik Kembali Pemberian Walaupun belum Diserahkan kepada yang Diberi

Ibn Abbas r.a. berkata : Bersabda Nabi s.a.w. : Orang yang menarik kembali pemberiannya, bagaikan anjing yang memakan muntahnya. (HR. Buchary dan Muslim).

Dalam lain riwayat :
Perumpamaan orang yang menarik kembali sedekahnya bagaikan anjing yang muntah kemudian dimakan kembali muntahnya.

Dalam lain riwayat :
Orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan orang yang makan muntahnya.

Umar bin Al-Khotthob r.a. berkata : Saya memberikan kuda pada seorang dalam jihad fisabilillah, maka disia-siakan oleh orang yang saya beri itu, maka saya akan membelinya kembali dengan persangkaan bahwa ia akan menjualnya dengan harga murah, maka saya tanya kepada Nabi s.a.w. maka sabda Nabi s.a.w : Jangan kau beli, dan jangan kau tarik kembali sedekahmu, meskipun ia memberikan kepadamu dengan harga satu dirham, karena orang yang menarik kembali sedekahnya bagaikan orang yang menelan kembali muntahnya. (HR. Buchary dan Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 472-473.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar