"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 06 Oktober 2016

Larang Menyiksa Hamba dan Binatang Melebihi dari Batas Mendidik (4)

Ibn ‘Abbas r.a. berkata : Rasulullah s.a.w. telah melihat himar yang dicap mukanya, maka Rasulullah s.a.w. menjelekkan perbuatan itu. Ibn ‘Abbas berkata : Demi Allah saya tidak akan memberi cap sesuatu binatang di mukanya, maka menyuruh supaya himarnya diberi tanda di dekat pantatnya. (HR. Muslim).

Ibn ‘Abbas r.a. berkata : Nabi telah melihat himar yang diberi cap tanda di mukanya, maka bersabda : Allah melaknat kepada orang yang memberi tanda itu. (HR. Muslim).

Dan dalam riwayat Muslim juga : Rasulullah melarang memukul di muka dan memberi tanda cap di muka.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 468.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar