Ibn Umar r.a. Bahwa beberapa orang datang kepadanya dan berkata : Kami biasa masuk kepada raja, dan berbicara kepadanya lain dari apa yang kami bicarakan di luar. Jawab Ibn Umar : Kami di masa Rasulullah ﷺ menganggap perbuatan yang demikian itu sebagai nifaq (munafiq). (HR. Buchary).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 481.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 481.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar