Abu Ali (Suwaid) bin Muqarrin r.a. berkata : Kami tujuh saudara dari putra Muqarrin, dan tidak mempunyai pelayan hanya seorang, tiba-tiba ditempeleng oleh seorang yang termuda di antara kami, maka Rasulullah s.a.w. menyuruh kami memerdekakan budak kami itu. (HR. Muslim).
Abu Mas’ud Albadry r.a. berkata : Saya sedang memukul budak sahayaku dengan cemeti, mendadak terdengar dari belakang : Ketahuilah Abu Mas’ud. Karena saya sedang marah tidak mengerti suara siapakah itu, dan ketika telah dekat padaku, tiba-tiba Rasulullah s.a.w. bersabda : Ketahuilah Abu Mas’ud bahwa Allah kuasa membalas kau lebih dari kekuasanmu atas budak sahaya ini. Maka saya berkata sungguh saya tidak akan memukul hamba sahaya lagi sesudah ini.
Abu Mas’ud Albadry r.a. berkata : Saya sedang memukul budak sahayaku dengan cemeti, mendadak terdengar dari belakang : Ketahuilah Abu Mas’ud. Karena saya sedang marah tidak mengerti suara siapakah itu, dan ketika telah dekat padaku, tiba-tiba Rasulullah s.a.w. bersabda : Ketahuilah Abu Mas’ud bahwa Allah kuasa membalas kau lebih dari kekuasanmu atas budak sahaya ini. Maka saya berkata sungguh saya tidak akan memukul hamba sahaya lagi sesudah ini.
Dalam lain riwayat :
Maka jatuhlah pecut itu dari tanganku, dan hebatnya Rasulullah s.a.w. Maka saya berkata Dia merdeka karena Allah ya Rasulullah. Bersabda Nabi s.a.w. Ingatlah andaikan, tidak segera berbuat itu, niscaya akan menyentuh kau api neraka. (HR. Muslim).
Ibn Umar r.a. berkata : Bersabda Nabi s.a.W. Siapa yang memukul hamba sahayanya sebagai hukuman atas sesuatu yang tidak dikerjakan oleh hamba itu, maka tebusannya ialah memerdekakannya. (HR. Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 466-467.
Maka jatuhlah pecut itu dari tanganku, dan hebatnya Rasulullah s.a.w. Maka saya berkata Dia merdeka karena Allah ya Rasulullah. Bersabda Nabi s.a.w. Ingatlah andaikan, tidak segera berbuat itu, niscaya akan menyentuh kau api neraka. (HR. Muslim).
Ibn Umar r.a. berkata : Bersabda Nabi s.a.W. Siapa yang memukul hamba sahayanya sebagai hukuman atas sesuatu yang tidak dikerjakan oleh hamba itu, maka tebusannya ialah memerdekakannya. (HR. Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 466-467.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar