Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Untuk kesekian kalinya, kelompok liberal mempertanyakan, mana dalil
yang melarang ucapan selamat natal? Mengucapkan selamat natal termasuk
bentuk bersikap baik kepada penganut agama lain yang Allah perintahkan,
mengapa mesti dilarang? (Baca: Toleransi Salah Kaprah: Fenomena Topi Natal)
Di tempat kita selalu terjadi polemik tentang hukum ucapan selamat
natal. Ratusan tokoh dengan latar belakang yang beraneka ragam,
masing-masing urun pendapatnya. Dan secara umum dapat kita kelompokkan
menjadi 2 pendapat, antara membolehkan dan melarang sama sekali.
Pendapat yang membolehkan, diwakili para tokoh JIL (apapun organisasinya) dan beberapa ustad yang kecipratan pemikiran liberal.
Sementara pendapat melarang, menjadi konsensus tokoh agama ahlus
sunah, yang komitmen dengan dengan kebenaran, sekalipun dianggap
anti-toleransi. Sekalipun tuduhan ini bermula dari ketidak-pahaman
penuduh tentang makna toleransi.
JIL itu Munafiq
JIL selalu memposisikan diri tampil beda dengan umumnya ajaran islam.
Semakin menyimpang dari ajaran islam, semakin dibela oleh JIL dengan
berbagai interpretasinya. Bagi anda yang sering online dengan berita
pemikiran, akan merasa capek dengan berbagai pemikiran aneh si Ulil
bersama komplotannya.
Ingatan kita belum lapuk dengan peristiwa pelecehan Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari mulai gambar karikatur, hingga film
innocent. Di saat semua muslim marah dengan semua tindakan penistaan
nabi itu, JIL tampil memukau dengan mengaburkan kaum muslimin bahwa
sejatinya semua itu bukan termasuk bentuk penistaan kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Disaat semua kaum muslimin menolak konser lady gaga di indonesia, JIL
tampil terdepan mendukung terselenggaranya konser dewi wts itu.
Di saat semua muslim menolak pagelaran miss universe, JIL menjadi
garda depan yang mendukung berlangsungnya acara pameran aurat ini.
Prinsip mereka sama persis dengan karakter orang munafiq. Semua
kebenaran yang diajarkan islam, mari kita tolak, atau minimal dikritik.
Sebaliknya, setiap kesesatan yang dilawan islam, mari kita bela, atau
minimal mengurangi peran kaum muslimin dalam menolaknya. Namun jangan
terang-terangan memusuhi Nabi dan kaum muslimin.
الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُم مِّن بَعْضٍ
يَأْمُرُونَ بِالْمُنكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ
أَيْدِيَهُمْ
Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. Sebagian dengan sebagian
yang lain adalah sama, mereka saling menyuruh membuat yang munkar dan
saling melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggamkan tangannya
(sangat pelit). (QS. At-Taubah : 67).
Prinsip ini 100% sama dengan prinsip JIL yang berkembang di negara
kita. Apapun yang sesuai ajaran islam, mari kita buat samar-samar. Dan
apapun yang menyimpang dari ajaran islam, mari kita bela dan kita
dukung. Tapi KTP harus tetap islam. Merekalah orang munafik…
Keberadaan JIL Menjadi Standar
Jika naluri sehat manusia masih jalan, kita bisa dengan mudah
menjadikan keberadaan JIL sebagai standar dalam setiap kasus dan
polemik. Dengan karakter dasar mereka, yaitu amar munkar nahi ma’ruf (membela kemungkaran dan mencegah yang makruf), kita bisa jadikan posisi mereka sebagai tolak ukur pendapat yang benar.
Di saat tokoh liberal berpendapat, boleh mengucapkan selamat natal,
bukankah ini bagian dari prinsip membela kemungkaran dan mencegah yang
makruf?
Ketika tokoh liberal menganjurkan ucapan selamat natal (Baca: Hukum Promo Diskon Ketika Natal), akankah anda berpihak kepada mereka?
Ketika tokoh liberal membolehkan ikut natalan, sudikah anda mengikuti pedapat mereka?
Cukup dengan latar belakang karakter mereka, amar munkar nahi ma’ruf, kita bisa menilai bahwa umumnya yang mereka teriakkan bisa dipastikan bertentangan dengan islam.
Ijma' (Konsensus) Ulama
Lain dengan tokoh liberal, para ulama berprinsip bahwa sebatas ucapan
selamat natal hukumnya haram. Dan bahkan ini menjadi kesepakatan mereka
(Baca: Fatwa MUI dan Sikap Ulama Terhadap Natal). Imam Ibnu Qoyim al-Jauziyah menyatakan,
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل
أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه
فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده
للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل
النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه
Memberi ucapan selamat terhadap syiar orang kafir yang menjadi ciri khas mereka, hukumnya haram dengan sepakat ulama. Misalnya, memberi ucapan selamat untuk hari raya mereka atau ibadah puasa mereka, misalnya dengan kita mengatakan, ‘merry christmas’
atau selamat natal atau ucapan lainnya. Kalimat semacam ini, meskipun
orang yang mengucapkannya tidak dihukumi kafir, namun ini termasuk
melanggar yan haram. Sama halnya memberi ucapan selamat bagi orang yang
sujud kepada salib. Bahkan dosanya lebih besar dan lebih dimurkai Allah,
dari pada anda memberi ucapan selamat kepada peminum khamr, atau
pembunuh, atau zina dan dosa lainnya. (Ahkam ahli ad-Dzimmah, 1/441)
Imam Ibnu Qoyim al-Jauziyah hidup tahun 700an hijriyah, dan beliau
wafat tahun 751 H. Itu artinya, kesepakatan ulama yang beliau sampaikan
adalah kesepakatan ulama generasi sebelum beliau.
Baik, kita bisa membandingkan, ketika para ulama bersikap TIDAK untuk
ucapan selamat natal, akankah anda meninggalkannya dan lebih berpihak
kepada tokoh liberal?
اللهم أرنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وأرنا الباطل باطلا وارزقنا اجتنابه
Ya Allah tampakkanlah kepada kami kebenaran sebagai kebenaran, dan
berilah kami kekuatan untuk mengikutinya. Dan tampakkanlah kepada kami
kesesatan sebagai kesesatan, dan berilah kami taufiq untuk menjauhinya.
Allahu a’lam.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar