"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 05 Desember 2016

Haram Menyambung Rambut (Cemara) Dan Membuat Tahi Lalat Palsu

Ibn Umar r.a. berkata : Rasulullah telah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung, dan yang membuat tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan. (HR. Buchary dan Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 497.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar