Ibn Mas’ud r.a. ketika dihadapkan kepadanya seorang yang jenggotnya masih menetes khamer, maka ia berkata : Kami dilarang menyelidiki sampai sedalam-dalamnya, tetapi kalau ternyata bagi kami sesuatu pelanggaran, maka kami menghukumnya. (HR. Abu Dawud).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 446.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 446.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar