Diantara bentuk menzhalimi wanita:
- Tidak menafkahi mereka,
- Tidak mengasuh mereka,
- Tidak memberikan hak mereka sama sekali atau sebagiannya dalam harta warisan,
- Menikahkan mereka tanpa kerelaan mereka,
- Memakan mahar yang sudah diberikan pada mereka,
- Merampas harta mereka, baik pendapatan, rumah, atau tanah mereka
Dr. Sa'ad bin Mathar al-Utaibi, Doktor dalam bidang Politik Islam, dosen dan studi Majalah al-Bayan, website beliau http://www.alabdulltif.net/ 31/12/2014. (Twittter : @otsaad) - Twit Ulama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar