Abu Hurairah r.a. berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : Tidak dihalalkan seorang Mukmin memboikot seorang Mukmin lebih dari tiga hari, maka jika telah tiga hari harus ditemui dan diberi salam, maka kalau suka menjawab salamnya berarti keduanya telah bersekutu dalam pahala, dan kalau tidak suka menjawab salam, maka ia telah memborong dosa, dan terlepas yang memberi salam dan dosa pemboikotan. (HR. Abu Dawud).
Terkecuali jika pemboikotan karena soal agama, atau maksiyat yang memang tidak dapat diabaikan begitu saja, maka tidak termasuk dalam pemboikotan yang haram.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 461.
Terkecuali jika pemboikotan karena soal agama, atau maksiyat yang memang tidak dapat diabaikan begitu saja, maka tidak termasuk dalam pemboikotan yang haram.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 461.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar