"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 11 Mei 2012

Perlakuan Terhadap Wanita-wanita Mu’min yang Masuk Daerah Islam

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا جَآءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّـهُ أَعْلَمُ بِإِيمٰنِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَءَاتُوهُم مَّآ أَنفَقُوا۟ ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا۟ بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقُوا۟ ۚ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّـهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benan) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-penempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 60 : 10).

وَإِن فَاتَكُمْ شَىْءٌ مِّنْ أَزْوٰجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَـَٔاتُوا۟ الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوٰجُهُم مِّثْلَ مَآ أَنفَقُوا۟ ۚ وَاتَّقُوا۟ اللَّـهَ الَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ
Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman, (QS. 60 : 11).

Tafsir Ayat
QS. 60 : 10. Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benan) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-penempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
  

Latar Belakang Turunnya Ayat
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa setelah Rasulullah saw. membuat perjanjian dengan kaum kafir Quraisy di dalam naskah Hudaibiyah, datanglah wanita-wanita Mu’minat dari Mekah. Maka turunlah ayat ini (S. 60 : 10) yang memerintahkan untuk menguji dahulu kaum wanita-wanita yang hijrah itu, dan tidak boleh dikembalikan ke Mekah. Diriwayatkan oleh as-Syaikhani yang bersumber dari al-Miswar dan Marwan bin al-Hakam.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa setelah penandaman perjanjian Hudaibiyyah Ummu Kaltsum binti ‘Uqbah Abi Mu’aith berhijrah dari Mekah. Kedua saudaranya yang bernama ‘Imarah dan al-Walid bin ‘Uqbah menyusul Ummu Kaltsum (saudaranya) sehingga sampai kepada Nabi saw. Keduanya meminta agar Ummu Kaltsum diserahkan kembali kepada mereka. Dengan turunnya ayat ini (QS. 60 : 10) Allah membatalkan perjanjian Rasulullah dengan kaum musyrikin, khusus tentang wanita-wanita, yaitu melarang kaum wanita yang iman dikembali kepada kaum musyrikin. Diriwayatkan oleh at-Thabarani dengan sanad yang lemah yang bersumber dari Abdullah bin Abi Ahmad.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ayat ini (QS. 60 : 10) turun berkenaan dengan kisah Umaimah binti Basyar isteri Abi Hasan ad-Dahdahah yang hijrah dari Mekah setelah perjanjian Hudaibiyyah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Yazjd bin Abi Habib.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Saidah, isteri Shaifi ar-Rahib hijrah dari Mekah ke Madinah meninggalkan suami yang musyrik. Ia hijrah setelah perdamaian Hudaibiyyah. Kaum Quraisy menuntut pengembaliannya. Dengan turunnya ayat ini (QS. 60 : 10) ia tidak dikembalikan. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Muqatil.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa az-Zuhri menghadap kepada Rasulullah yang sedang berada di lembah Hudaibiyyah. waktu itu Rasulullah sedang membuat perjanjian Hudaibiyyah yang isinya antara lain “Barangsiapa yang melarikan diri ke Madinah hendaknya dikembalikan ke Mekah. Akan tetapi ketika wanita-wanita (yang sudah Islam) melarikan diri ke pihak Mu’minin, turunlah ayat ini (QS. 60 : 10) yang melarang mengembalikan mu’minat ke Mekah. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari az-Zuhri.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Umar bin Khatthab masuk Islam akan tetapi isterinya masih mengikuti pihak kaum musyrikin, maka turunlah ayat ini (QS. 60 : 10) yang melarang  Kaum Mu’minin berpegang pada perkawinan dengan wanita Kafir. Diriwayatkan oleh Ibnu Mani dari al-Kalbi, dari Abi Shaleh yang bersumber dari Ibnu Abbas.

QS. 60 : 11. Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman,
 

Latar Belakang Turunnya Ayat
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ayat ini (QS. 60 : 11) turun berkenaan dengan Ummul Hakam binti Abi Sufyan yang murtad (kemudian ia melarikan diri dari suaminya) bahkan selanjutnya ia nikah dengan seorang laki-laki bangsa Tsaqif. (Dalam Hadits itu dikemukakan pula bahwa) tidak seorang pun wanita lainnya dari bangsa Quraisy yang murtad selain daripadanya.
Ayat ini (S. 60 : 11) memerintahkan untuk membayar maskawin dari ghanimah kepada laki-laki yang telah ditinggalkan isterinya yang murtad kembali.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari al-Hasan.
---------------
Bibliography :
Al Qur'aan dan Terjemahannya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur'an, Depag, Pelita II/ 1978/ 1979, halaman 924 - 925.
Asbabun Nuzul, KH Qomaruddin, Penerbit CV. Diponegoro Bandung, Cetakan ke-5, 1985, halaman 516 - 518.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar