Kalau dilihat sepintas lalu, hampir tidak beda manusia dengan makhluk-makhluk lainnya, terutama dengan hewan tentang turunan; karena hewan juga berketurunan, tetapi tidak teratur dan tidak berketentuan sebagai manusia.
Teraturnya turunan manusia ialah karena diikat dengan tali perkawinan yang disahkan oleh Allah dan diakui baiknya oleh manusia yang sopan. Manusia yang berketurunan di luar kawin, turunannya tidak dianggap sah, karena didapatinya dengan melanggar larangan Agama dan dunia, yaitu zina, sedang zina itu suatu perbuatan yang sangat dicela oleh Agama dan manusia yang sopan, lagi termasuk dalam salah satu perbuatan mesum, rendah dan cemar.
Seekor hewan terkadang mempunyai bapak sampai beberapa, sehingga payah dan susah menentukan mana bapaknya yang sejati. Lagi pula tidak ada tanggungjawab dalam soal rumah-tangga.
Untuk memperbaiki keturunan manusia agar teratur dan berketentuan, serta hak-milik dan warisan dapat dipelihara dan dibagi kepada ahli-warisnya dengan beres, maka Agama Islam telah mengadakan Undang-undang Perkawinan; barangsiapa melanggarnya, yakni tidak menaiki tangga perkawinan untuk mendapatkan turunan, niscaya dengan sendirinya dia keluar dan golongan manusia yang sopan.
Di antara ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang ini ialah firman Allah QS An-Nisa : 1 ;
Teraturnya turunan manusia ialah karena diikat dengan tali perkawinan yang disahkan oleh Allah dan diakui baiknya oleh manusia yang sopan. Manusia yang berketurunan di luar kawin, turunannya tidak dianggap sah, karena didapatinya dengan melanggar larangan Agama dan dunia, yaitu zina, sedang zina itu suatu perbuatan yang sangat dicela oleh Agama dan manusia yang sopan, lagi termasuk dalam salah satu perbuatan mesum, rendah dan cemar.
Seekor hewan terkadang mempunyai bapak sampai beberapa, sehingga payah dan susah menentukan mana bapaknya yang sejati. Lagi pula tidak ada tanggungjawab dalam soal rumah-tangga.
Untuk memperbaiki keturunan manusia agar teratur dan berketentuan, serta hak-milik dan warisan dapat dipelihara dan dibagi kepada ahli-warisnya dengan beres, maka Agama Islam telah mengadakan Undang-undang Perkawinan; barangsiapa melanggarnya, yakni tidak menaiki tangga perkawinan untuk mendapatkan turunan, niscaya dengan sendirinya dia keluar dan golongan manusia yang sopan.
Di antara ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang ini ialah firman Allah QS An-Nisa : 1 ;
Ya ayyuhan nasut-taqu rabbakumul ladzi khalaqakum min nafsin wahidah, wa khalaqa minha zaujaha wa batstsa minhuma rijalan katsiran wa nisa’, wat-taqul-lahal-ladzi tasa-aluna bihi wal arham, innal-laha kana ‘alaikum raqiba.
Artinya:
“Hai manusia! Takutlah akan Tuhanmu yang telah menjadikanmu dari seorang diri (Adam), kemudian Ia jadikan dari padanya jodohnya dan Ia kembang-biakkan daripada keduanya laki-laki yang banyak dan perempuan. Takutlah kepada Allah yang kamu pohon-memohon dengan menggunakan nama-Nya, serta peliharalah perhubungan keluarga, sesungguhnya Allah Maha Pengawas atasmu”.
-----------
Jalan Hidup MUSLIM, Md. 'Ali Alhamidy, Penerbit PT ALMA'ARIF Bandung, Cetakan Pertama 1974, halaman 22 - 24
“Hai manusia! Takutlah akan Tuhanmu yang telah menjadikanmu dari seorang diri (Adam), kemudian Ia jadikan dari padanya jodohnya dan Ia kembang-biakkan daripada keduanya laki-laki yang banyak dan perempuan. Takutlah kepada Allah yang kamu pohon-memohon dengan menggunakan nama-Nya, serta peliharalah perhubungan keluarga, sesungguhnya Allah Maha Pengawas atasmu”.
-----------
Jalan Hidup MUSLIM, Md. 'Ali Alhamidy, Penerbit PT ALMA'ARIF Bandung, Cetakan Pertama 1974, halaman 22 - 24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar