Ibn Umar r.a. berkata : Rasulullah ﷺ telah melaknat orang-orang mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagiannya. (HR. Buchary dan Muslim).
Ibn Umar r.a. berkata : Rasulullah ﷺ melihat anak kecil yang telah dicukur sebagian rambutnya dan di tinggalkan sebagiannya, maka melarang mereka berbuat demikian dan bersabda : Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya. (HR. Abu Dawud).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 493-494.
Ibn Umar r.a. berkata : Rasulullah ﷺ melihat anak kecil yang telah dicukur sebagian rambutnya dan di tinggalkan sebagiannya, maka melarang mereka berbuat demikian dan bersabda : Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya. (HR. Abu Dawud).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 493-494.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar