"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 01 November 2016

Haram Melihat Wanita yang Bukan Mahram (2)

Abu Sa’id Alkhudry r.a. berkata : Bersabda Nabi : Awaslah kamu duduk di tepi jalan. Sahabat bertanya : Ya Rasulullah kami tidak dapat tidak harus duduk di tepi jalan untuk bicara-bicara di sana. Rasulullah bersabda : Kalau kamu tidak akan meninggalkannya, maka harus memberi hak jalan. Mereka bertanya : Apakah hak jalan itu? Jawab Nabi : Memejamkan mata, dan menahan gangguan, dan menjawab salam dan menganjurkan kebaikan dan mencegah mungkar. (HR. Buchary dan Muslim).

Abu Thalhah (Zaid) bin Sahl r.a. berkata : Ketika kami duduk di serambi depan rumah berbicara-bicara, mendadak datang Rasulullah bersabda : Mengapakah kamu duduk di pinggir jalan, tinggalkan duduk-duduk di tepi jalan. Jawab kami : Kami hanya mudzakarah dan bicara-bicara. Bersabda Nabi : Adapun kalau tidak suka meninggalkan, maka harus kamu tunaikan haknya, yaitu memejamkan mata dan menjawab salam dan bicara yang baik-baik. (HR. Muslim).

Mudzakarah mengingati (nasihat-menasihati).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 484-485.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar