"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 18 Agustus 2010

Pantai Trikora, Provinsi Kepulauan Riau

Peta Wisata Bintan
Pantai Trikora terletak di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, sekitar 45 kilometer arah timur Kota Tanjungpinang. Untuk dapat mencapai lokasi pantai Trikora, dari Kota Tanjungpinang relatif mudah karena kondisi jalannya relatif mulus (sudah di aspal). Dari Tanjungpinang sampai perbatasan Kabupaten Bintan jalannya beraspal bagus dan dapat dilalui tiga sampai empat lajur mobil. Namun, mulai dari perbatasan Gunung Kijang menuju Pantai Trikora kondisi jalan menjadi menyempit dan hanya cukup untuk dua lajur kendaraan saja. Sepanjang jalan kita akan disuguhi pemandangan yang berbeda-beda, mulai dari kawasan konservasi mangrove, resort mewah, kelong, kapal - kapal nelayan dan perkampungan nelayan yang bersih. Sebagai catatan, tidak ada angkutan umum yang melayani rute ke Pantai Trikora. Jadi, apabila hendak ke pantai ini, dapat menggunakan kendaraan pribadi ataupun sewaan.

Pantai Trikora sisi pantai berbatu
Pantai ini terdiri dari 4 bagian, yaitu Trikora 1, 2, 3 dan 4. Pantai ini merupakan aset atau milik dari Hotel Sampoerna yang berada di Kota Tanjungpinang tersebut. Pantai Trikora yang panjangnya sekitar 25 kilometer ini memiliki pemandangan yang indah. Di sepanjang pantainya yang berpasir putih ditumbuhi ribuan pohon kelapa dan pepohonan lainnya (bakau). Selain itu, di sekitar pantai juga terdapat batu-batu besar yang menambah keindahan pantai. Batu-batu itu sering dimanfaatkan oleh pengunjung pantai untuk berjemur atau memancing.
Di beberapa bagian pantai Trikora banyak terdapat fasilitas kedai-kedai penjual makanan dan minuman yang menjual berbagai jenis makanan seperti mie rebus sampai ikan bakar dan pondok-pondok kecil sebagai tempat penginapan. Di depan kedai maupun pendok yang berada di bibir pantai itu tampak pulau-pulau yang beberapa diantaranya berukuran kecil dan tidak berpenghuni. Sedangkan, di tengah laut banyak terdapat kelong terbuat dari kayu dengan atap daun rumbia, yang berfungsi sebagai alat untuk menangkap ikan Teri atau Bilis yang digunakan warga setempat.

Pantai Trikora sisi pantai pasir putih
Di pantai Trikora ini pun ada fasilitas Seasport antara lain adalah Flying Fish, Banana Boat, U Slalom dan Big Mable. Bagi pecinta snorkeling di pantai inipun disediakan sarananya, meskipun panoramanya tidak seindah di Raja Ampat ataupun di Wakatobi.
Pantai Trikora sebenarnya dapat menjadi obyek wisata alternatif yang tidak kalah indahnya dibandingkan dengan Pantai Bintan Resort yang menjadi kawasan wisata berkelas internasional di Lagoi, Kecamatan Bintan Utara (sekitar 40 kilometer dari pantai Trikora). Namun karena pengelolaannya masih bersifat “tradisional”, maka pantai Trikora sampai saat ini hanya dikunjungi oleh orang-orang yang berasal dari Pulau Bintan dan sekitarnya saja.

Selasa, 20 April 2010

HUKUMAN DAN HUKUMAN PENYERANG (5)

Dari Abdullah bin Khabbab r.a. ia berkata Saya mendengar ayah berkata : “Aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda; “Nanti akan terjadi suatu fitnah, jadilah engkau orang yang terbunuh pada fitnah itu hai Abdullah, dan jangan jadi yang membunuh.” Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Khaitsamah, Darukutny, dan Ahmad mengeluarkan hadits seperti itu dan Khalid bin Urfutoh.

Abdullah mengalami suatu fitnah (huru-hara) dan ia dibunuh oleh kaum Khawarij.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 468.

Minggu, 18 April 2010

HUKUMAN DAN HUKUMAN PENYERANG (4)

Dari Sa’id bin Za’id r.a. ia berkata Rasulullah s.a.w. bersabda : Barangsiapa yang terbunuh lantaran membela harta-bendanya, maka ia syahid”. Diriwayatkan oleh Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i) dan disahkan oleh Tirmidzy.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 467-468.

Jumat, 16 April 2010

HUKUMAN DAN HUKUMAN PENYERANG (3)

Dari ‘Ali r.a. ia berkata ; “Sekali-sekali saya tidak menghukum orang lalu ia mati dan menyusahkan saya, kecuali pada peminum arak, karena kalau ia mati, pasti akan menebusnya”. Dikeluarkan oleh Bukhary.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 467.

Rabu, 14 April 2010

HUKUMAN DAN HUKUMAN PENYERANG (2)

Dari’Aisyah ia., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda : “Tolonglah orang yang sedang dalam kekuasaan (jangan sampai menyimpang - tidak adil - dalam menjatuhkan hukuman), kecuali dalam hukuman yang telah ditentukan”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan Baihaqy.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 467.

Senin, 12 April 2010

HUKUMAN DAN HUKUMAN PENYERANG (1)

Dari Abu Burdah Al-Anshary r.a., bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak boleh dipukul lebih dan sepuluh cambukan, kecuali pada pelanggaran hukum yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala”. Muttafaq ‘alaih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 467.

Sabtu, 10 April 2010

HUKUMAN ORANG YANG MINUM DAN KETERANGAN MINUMAN YANG MEMABUKKAN (10)

Dari Wa-il Alhadlramy, bahwasanya Sumaid r.a. telah bertanya kepada Nabi s.a.w. tentang arak yang dijadikan obat, tapi penyakit”. Dikeluarkan oleh Muslim dan Abu Daud dan lain-lainnya.

Firman Allah dalam Al-Qur’an surat Maidah ayat 90 - 91 : “Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya arak, judi, berhala dan undian nasib itu adalah kotor, dan perbuatan syetan. Oleh karena itu hendaklah kalian menjauhinya, agar kalian dapat kejayaan”. “Sesungguhnya syetan ingin mengadakan permusuhan dan kebencian di kalangan kalian dengan perantaraan arak dan judi, dan memalingkan kamu dari mengingat Allah dan sholat, tidakkah mau kalian berhenti?”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 466.

Kamis, 08 April 2010

HUKUMAN ORANG YANG MINUM DAN KETERANGAN MINUMAN YANG MEMABUKKAN (9)

Dari Ummu Salamah r.a. dari Nabi s.a.w. beliau bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan obat buat kalian pada barang yang diharamkan atas kalian”. Dikeluarkan oleh Baihaqy dan disahkan oleh Ibnu Hibban.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 466.

Selasa, 06 April 2010

HUKUMAN ORANG YANG MINUM DAN KETERANGAN MINUMAN YANG MEMABUKKAN (8)

Dari Ibnu Abbas Ia berkata; “Adalah Rasulullah s.a.w. pernah diperaskan kismis buat minumannya, dan beliau meminumnya hari itu, esoknya dan lusanya; dan apabila datang petang di hari ketiganya beliau meminumnya dan memberi minum pada orang lain, dan apabila masih ada sisanya beliau menuangkannya (membuangnya)”. Dikeluarkan oleh Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 465-466.

Minggu, 04 April 2010

HUKUMAN ORANG YANG MINUM DAN KETERANGAN MINUMAN YANG MEMABUKKAN (7)

Dari Ibnu Umar r.a., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda : “Tiap-tiap yang memabukkan itu adalah khamar, dan tiap-tiap yang memabukkan itu haram”. Dikeluarkan oleh Muslim.

Dari Jabir r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Apa-apa yang banyaknya itu memabukkan maka sedikitnyapun haram”
. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), dan disahkan oleh Ibnu Hibban.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 465.

Jumat, 02 April 2010

HUKUMAN ORANG YANG MINUM DAN KETERANGAN MINUMAN YANG MEMABUKKAN (6)

Dari Umar r.a. ia berkata : “Telah turun ayat yang mengharamkan arak (khamar), sedangkan dia itu ada lima macam : dari anggur, kurma, madu, gandum dan sya’ir; dan arak itu ialah yang merusak akal”. Muttafaq ‘alaih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 465.