"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 04 Maret 2017

Betapa Agungnya syariat Islam

إذا طال الهجربين الناس وبالأخص بين الزوجين استغنى أحدهماعن الآخر!! ماأعظم هذه الشريعةحينماحرمت الهجرأكثرمن ثلاث ليال

Kalau hajr (saling mendiamkan) antara manusia sudah berlangsung dalam waktu yang lama, khususnya antara pasangan suami istri, itu artinya, salah satu pihak sudah tidak membutuhkan pihak yang lain. Betapa agungnya syariat Islam ini ketika mengharamkan Hajr lebih dari 3 hari.

Dr. Ali asy-Syubaili, dosen di Universitas Imam Muhammad bin Su’ud. (Twitter : @Ali_alshobaili) - Twit Ulama

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Note Trip. 5 Jumadil Akhir 1438 H. Cara-cara paham perusak NKRI itu selalu putar balik logika, dan mereka sabar hembuskan paham-paham aneh itu sudah lama sejak era reformasi dimulai. Sekira tahun 1998 aku mulai berkeliling Jawa karena keperluan. Mulai dari pinggir jalanan pernah kudengar kalimat pembelaan soal saran memilih kepemimpinan seagama dalam bernegara. Kalimat dari para perusak NKRI itu; "Kalau begitu kenapa di NKRI yang menganut paham kesetaraan? rasa toleransi anda serendah ini mohon agar anda pindah ke negara Islam". Ada satu jawaban yang jelas dari sekian banyak jawaban yang ku dengar sepanjang perjalanan hingga sekarang. Sang pecinta NKRI; "NKRI berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Yang rendah toleransi itu yang menista Al-Qur'an".
Ini Clear.

Jumat, 03 Maret 2017

Berdoalah dengan Suara Lirih!

Dalam kitab “Bada-i’ul Fawa'id”, Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa keutamaan jika kita berdoa dengan lirih yaitu :
  1. Lebih menunjukkan keimanan, karena yang berdoa lirih mengetahui bahwa Allah Maha Mendengar doanya
  2. Lebih menunjukkan sopan santun dan pengagungan, karena seorang hamba atau budak tidaklah berbicara dan meminta kepada tuannya dengan suara yang keras
  3. Dengan suara yang lirih lebih memungkinkan seorang untuk merasakan ketundukan dan kekhusyuan yang merupakan ruh, intisari, dan maksud doa dipanjatkan itu sendiri
  4. Dengan suara lirih lebih memudahkan untuk ikhlas
  5. Dengan suara lirih lebih memudahkan hati untuk berkonsentrasi dalam doa
  6. Doa dengan lirih menunjukkan bahwa orang yang berdoa merasa lebih dekat dengan Allah, renungkan “Ketika Zakariya berdoa kepada Tuhannya dengan doa yang lemah lembut” (QS. Maryam: 3)
  7. Doa dengan lirih menyebabkan seseorang konsisten berdoa dan meminta kepadaNya
  8. Doa dengan lirih, lebih menjauhkan orang yang berdoa dari hal-hal yang memutuskan dan melemahkan doanya
  9. Bahwa kenikmatan yang paling nikmat adalah kita menghadap Allah, menyembah-Nya dan senantiasa berhubungan dengan-Nya, namun sembari menjaga kerahasiaan hubungan dan ibadah kita tersebut (dan itu lebih mudah didapatkan dengan doa yang lirih -pent)
  10. Bahwa hakikat doa adalah berzikir kepadaNya sembari meminta dari-Nya dan memuji-Nya dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya, maka doa adalah zikir plus tambahan.

Diringkas dari Bada-i’ul Fawa-id hal 842-848 Syaikh Dr. Muhammad Al-Qahthani - Twit Ulama

Makruh Memotong Rambut atau Kuku Jika Masuk Bulan Dzulhijjah Hingga Menyembelih Udlhiyahnya

Umm Salamah r.a. berkata ; Rasulullah ﷺ bersabda : Siapa yang mempunyai ternak akan disembelihnya, maka apabila telah menjelang hilal bulan Dzulhijjah, maka jangan memotong rambut atau kukunya sedikitpun hingga menyembelih udlhiyahnya. (HR. Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 526.

Menikmati Setiap Episode Hidup

“Demi masa”. (1)
“Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian”, (2)
“kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat-menasehati supaya mena’ati kebenaran dan nasehat-menasehati supaya menetapi kesabaran”. (3)
(QS. Al-‘Ashr (103) : 1 – 3)

Langkah awal agar kita mampu menikmati setiap detik hidup ini, adalah dengan menumbuhkan sikap ridho (rela menerima kenyataan). Kebahagian dan kesedihan, keuntungan dan kerugian akan terasa nikmat dengan sikap ridho. Mengapa demikian ?
Kesengsaraan hidup walaupun dihadapi dengan sikap dongkol uring-uringan, keluh kesah, tetap saja kenyataan sudah terjadi. Pendek kata, disesali ataupun tidak, ridho maupun terpaksa, tetap saja kenyataan itu sudah terjadi dan dialami. Jadi, lebih baik hati kita ridho menerimanya.
Tentu saja ridho terhadap kenyataan yang dialami, bukan berarti pasrah total, sehingga tidak bertindak apapun. Itu keliru, ridho itu amalan hati, sedangkan pikiran dan tubuh kita wajib ikhtiar untuk memperbaiki kenyataan dengan cara yang diridhoi Allah. Kondisi hati yang ridho sangat membantu menjadikan proses ikhtiar menjadi positif, optimal dan bermutu.
Orang yang stress adalah orang yang tidak memiliki kesiapan mental menerima kenyataan yang ada. Pikirannya tidak realistis, tidak menerima kenyataan dan tidak berpijak kepadanya. Sibuk menyesali sesuatu yang sudah terjadi. Sungguh, suatu kesengsaraan hidup yang dibuat sendiri.
Oleh karena itu, sadarilah hidup kita ini terdiri dari berbagai episode yang tidak monoton. Kenangilah perjalanan hidup anda, ambillah kearifan dari setiap episode yang anda telah lalui. Kenanglah dengan kelapangan dada, dinginnya emosi dan keikhlasan. Tidak ada gunanya menyelimuti kenyataan hidup ini dengan keluh kesah. Itupun tidak menyelesaikan masalah, bahkan menambah luka yang anda alami. Tetapi atasi dengan hati yang ridho, sehingga kita menikmati setiap episode hidup kita sambil berikhtiar memperbaiki kenyataan pada jalan yang Allah ridhoi.
----------------------------------
Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), Buletin Jum’at Sakinah, Edisi 482/ th VII/ Februari 2015 M/ Jumadil Awal 1436 H.

Mulia Karena Ta'at

Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata ;
وكان من دعاء بعض السلف : اللَهُمَّ أَعِزَّنِي بِطَاعَتِكَ ، وَلاَ تُذِلَّنِي بِمَعْصِيَتِكَ

"Diantara doa sebagian generasi pendahulu yang shalih : "Ya Allah, muliakanlah aku dengan ketaatan kepadaMu, dan janganlah Engkau hinakan diriku dengan bermaksiat kepadaMu."
(Ad-Daa' wa ad-Dawaa' 94)
----------
FP : Ma'had 'Umar bin Khattab Yogyakarta

Wanita Yang Di Cerai Boleh Nikah Lagi

Di dalam al-Qur'an surat al-Baqarah (2) : 232, الله سبحانه وتعالى menasehati orang beriman perihal menceraikan isteri dalam firman-Nya :

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوٰجَهُنَّ إِذَا تَرٰضَوْا۟ بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْءَاخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّـهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Dan apabila kamu menceraikan isteri, lalu habis masa 'iddahnya, maka janganlah kamu halangi mereka kawin lagi dengan (calon) suaminya apabila telah ada kerelaan diantara mereka dengan cara yang pantas. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian diantara kamu. Itu lebih suci bagi kamu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui. (232).

Asbabun Nuzul
Dalam suatu riwayat yang bersumber dari Ma'qil bin Yasar dikemukakan bahwa ia mengawinkan saudarinya kepada seorang laki-laki Muslim. Beberapa lama kemudian, diceraikannya dengan satu thalaq. Setelah habis masa 'iddahnya, mereka berdua ingin kembali lagi. Maka datanglah laki-laki tadi bersama-sama Umar bin Khattab رَضِيَ اللََّهُ عَنْه untuk meminangnya . Ma'qil menjawab : "Hai orang celaka! Aku memuliakan kau dan aku kawinkan kau dengan saudaraku, tapi kau ceraikan dia. Demi Allah, ia tidak akan kukembalikan kepadamu". Maka turunlah ayat tersebut diatas (QS. 2 : 232) yang melarang wali menghalangi hasrat kawin kedua orang itu.
Ketika Ma'qil mendengar ayat itu, ia berkata : "Aku dengar dan kuta'ati Tuhanku". Ia memanggil orang itu dan berkata : "Aku kawinkan kau kepadanya dan aku memuliakan kau". (HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Marduwaih).
Dalam riwayat lain yang bersumber dari as-Suddi رَضِيَ اللََّهُ عَنْه dikemukakan bahwa turunnya ayat ini (QS. 2 : 232) berkenaan dengan Jabir bin Abdillah al-Anshari yang mempunyai saudari misan yang telah dicerai oleh suaminya satu thalaq. Setelah habis masa 'iddahnya, bekas suaminya datang kembali, akan tetapi Jabir tidak mau meluluskan pinangannya, padahal si wanita itu ingin kembali kepada bekas suaminya. Ayat ini melarang wali menghalangi hasrat perkawinan kedua orang itu. (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Tafsir Ayat
QS. 2 : 232. "Dan apabila kamu menceraikan isteri, lalu habis masa 'iddahnya, maka janganlah kamu halangi mereka kawin lagi dengan (calon) suaminya apabila telah ada kerelaan diantara mereka dengan cara yang pantas. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian diantara kamu. Itu lebih suci bagi kamu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui".

Ayat diatas menjelaskan tentang wanita yang diceraikan oleh suaminya dan kemungkinan akan kawin lagi, baik dia akan kawin dengan bekas suaminya maupun dengan laki-laki lain.
Dalam menanggapi ayat ini, para ulama fikih berselisih tentang siapa yang dimaksud oleh ayat tersebut, khususnya dalam kalimat "janganlah kamu menghalang-halangi."
Imam Syafii رحمه الله berpendapat bahwa larangan itu ditujukan kepada wali, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang Qasim Ma'qil bin Yasir. Ma'qil mempunyai seorang saudara perempuan yang dinikahi oleh Abibaddah. Kemudian ia dicerai oleh suaminya itu. Setelah selesai iddahnya, Abibaddah merasa menyesal dan ingin kembali kepada bekas istrinya itu. Akan tetapi Ma'qil, sebagai wali, tidak menyetujuinya lagi sehingga peristiwa ini diketahui oleh Rasulullah ﷺ dan kemudian turunlah ayat di atas dan Ma'qil memperkenankan Abibaddah kembali kepada saudaranya.
Dari riwayat yang merupakan sebab turunnya ayat ini, jelaslah bahwa larangan itu ditujukan kepada wali. Seandainya larangan dalam ayat itu tidak ditujukan kepada wali, niscaya perempuan itu dapat menikah sendiri dan tidak perlu tertunda oleh sikap Ma'qil tersebut sebagai walinya.
Maka jelaslah bahwa akad nikah tetap dilangsungkan oleh wali. Imam Hanafi رحمه الله berpendapat sebaliknya larangan itu ditujukan bukan kepada wali akan tetapi kepada suami. Hal ini dapat terjadi bila bekas suami menghalangi bekas istrinya untuk kawin dengan orang lain. Jadi dengan demikian ayat tersebut menurut Hanafi رحمه الله tidak menunjukkan bahwa wali menjadi syarat syah akad pernikahan. Sebagai diketahui, Imam Hanafi رحمه الله berpendapat bahwa wanita sendiri dapat melakukan akad nikah tanpa melalui wali dengan berpegang kepada firman Allah ta'ala :

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ

Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu telah dekat akhir masa iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf atau cerailah ia dengan cara yang makruf pula. (Q.S Al Baqarah : 231)

Baik walinya ataupun bekas suaminya tidak boleh menghalang-halanginya sebagaimana adat yang berlaku pada zaman jahiliah di mana para wali terlalu mencampuri dengan cara sewenang-wenang soal perkawinan sehingga wanita tidak mempunyai kebebasan dalam memilih calon suaminya, bahkan mereka dipaksa menikahi dengan laki-laki yang tidak disukainya. Demikianlah ajaran Alquran mengenai hukum perkawinan ini, ajaran yang hanya dapat diterima oleh orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian karena hanya seorang yang berimanlah yang dapat menerima ajaran Allah dengan menyingkirkan keinginan hawa nafsu dalam mengekang kaum wanita.
Kembali kepada ajaran Allah ini adalah suatu perbuatan yang suci dan terpuji, Allah Maha Mengetahui dan kamu tidak mengetahui.
 ---------------
Bibliography :
Asbabun Nuzul, KH Qomaruddin, Penerbit CV. Diponegoro Bandung, Cetakan ke-5, 1985, halaman 81 - 82.

Al Qur'an Terjemahan Indonesia, Tim DISBINTALAD (Drs. H.A. Nazri Adlany, Drs. H. Hanafie Tamam dan Drs. H.A. Faruq Nasution); Penerbit P.T. Sari Agung Jakarta, cetakan ke tujuh 1994, halaman 67.
Tafsir Al-Quran Kemenag Online  

Kamis, 02 Maret 2017

Kekhususan Shalat Malam

Di antara kekhususan shalat malam (1) Shalat yang paling utama setelah shalat wajib (2)Kemuliaan bagi seorang mukmi (3)Kebiasaan orang-orang shalih (4)Dilakukan di waktu turunnya Allah ke langit dunia (5)Di antara wasiat pertama Rasulullah kepada para penduduk Madinah

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Muhammad As-Sadhan, salah seorang murid Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Doktor dalam ilmu Ushuluddin Universitas Al-Imam. (Twitter : @Dr_Alsadhan) - Twit Ulama

Rabu, 01 Maret 2017

Maka Segeralah Bertaubat

Sungguh betapa lembutnya Allah terhadap hamba-Nya yang berdosa, Ia tutupi sang hamba ketika bermaksiat namun Ia janjikan baginya ampunan apabila hamba tersebut meminta ampunan.
 
وَمَن يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّـهَ يَجِدِ اللَّـهَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
. (QS. An-Nisaa : 110)

Dr. Abdullah al-Ju'aitsin Dosen ilmu hadits di Universitas Ibnu Su'ud, da'i di kementrian agama Saudi Arabia. 3/4/2016. (Twitter : @aboali1406) - Twit Ulama

Makruh Duduk Mendekap Lutut Ketika Mendengar Khutbah Jum'ah

Mu’adz bin Anas Al-Juhany رَضِيَ اللََّهُ عَنْه berkata : Nabi ﷺ telah melarang orang duduk mendekap lutut ke perut pada hari Jum’at, sedang imam berkhutbah. (HR. Abu Dawud dan Attirmidzy).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 525.

Perubahan Rute BRT Trans Semarang

Berdasarkan keterangan Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Catur Gatot Effendi yang menyatakan bahwa kapasitas jalan di Semarang saat ini tak mungkin untuk dilebarkan secara optimal. Maka diupayakan rekayasa lalu lintas, satu diantaranya mengubah jalur dua arah menjadi searah.
BRT Trans Semarang koridor I, bis baru
Pada bulan Januari 2017, yang pertama adalah Jalan MT. Haryono, dari depan SMA Sedes Sapientiae satu arah ke utara sampai perempatan Bangkong dan seputaran Taman Menteri Supeno dari Jalan Menteri Supeno akan dibuat memutar.
"Jadi kendaraan dari arah Jalan Menteri Supeno tak diperbolehkan langsung lurus ke jalan Pahlawan. Harus memutar dulu ke arah SMA 1 terus belok kanan. Demikian pula dari arah Pandanaran atau Mugas tak boleh langsung berbelok ke kanan menuju SMA 1, harus memutari dulu Taman Menteri Supeno," jelas Kasatlantas Polrestabes Semarang.
Pada Februari 2017, jalan yang diberlakukan satu arah adalah Jalan Imam Bonjol. Dari arah Tugu Muda akan dibuat searah ke selatan. Kemudian Jalan Pemuda setelah depan Mal Paragon dibuat searah ke arah Tugu Muda. Begitu pula Jalan Thamrin searah menuju pertigaan jalan Pandanaran dan Jalan Gajah Mada searah menuju arah jalan Pemuda. (Tribun Jateng).

BRT Trans Semarang
Rekayasa lalu lintas ini berdampak pada perubahan rute BRT Trans Semarang. Sebagai pengguna moda angkutan umum ini TravelNusa sejenak jalan-jalan kembali berkelililing Semarang menggunakan BRT Trans Semarang. Koridor yang terpengaruh rekayasa lalu lintas ini antara lain ;

Koridor I (Mangkang - Penggaron)
Trans Semarang koridor I diresmikan pada tanggal 18 September 2009. Koridor I ini menggunakan Bus Ukuran besar untuk melayani penumpang dari Terminal Mangkang sampai Terminal Penggaron.
Dari Mangkang : Terminal Mangkang - Pasar Mangkang – Sango - Kawasan Industri - Karanganyar (SMA 8) - Karpet - KTI - Taman Lele - Lapangan Tugu - PLN - RSUD Tugu – Pengadilan – Muradi – Cakrawala – Karangayu - ADA Pasar Bulu - Pasar Bulu - Imam Bonjol - via Jl. Kapten Piere Tendean - Balai kota – Pandanaran - Gramedia - Simpang Lima - RRI Stasiun (Ahmad Yani I) - Mullo (Milo) - Beruang - ADA Majapahit - BLK - Pedurungan/Samsat - Zebra - Manunggal Jati - Pucang Gading - Terminal Penggaron.
Dari Penggaron : Terminal Penggaron – Bitratex - Pucang Gading - Manunggal Jati - Zebra – BLK - ADA Majapahit - Pasar Gayamsari - Kelinci - Mullo (Milo) – RRI - SPBU (Ahmad Yani II) - Simpang Lima - Gramedia - Pandanaran - Imam Bonjol - via Jl. Kapten Piere Tendean - Balaikota - Pasar Bulu - ADA Pasar Bulu - Karangayu - Cakrawala - Muradi - Pengadilan - RSUD Tugu - PLN - Lapangan Tugu - Taman Lele - KTI - Karpet - Karanganyar (SMA 8) - Kawasan Industri - Sango - Pasar Mangkang - Terminal Mangkang.

BRT Trans Semarang koridor IV - PTA mbak Sarwendah
Koridor II (Terboyo - Sisemut/Ungaran)
Trans Semarang Koridor II diresmikan pada Senin tanggal 1 Oktober 2012. Koridor II ini menggunakan Bus Ukuran Medium untuk melayani penumpang dari Ungaran sampai dengan Terminal Terboyo Semarang.
Dari Terboyo : Terboyo - RSI Sultan Agung - LIK - Kampoeng Semarang - Sawah Besar Kaligawe - Pasar Kobong - Raden Patah - Kota Lama - STIE BPD Jateng - Johar - Balai Kota - Katedral - RSUP Kariadi - Ngaglik - SPBU Gajahmungkur - Elizabeth - Kagok - Akpol - Don Bosko - Kesatrian - Pasar Jatingaleh - Bukitsari - Ngesrep/Tembalang - Ruko Setiabudi - SPBU Sukun - Banyumanik - Mega Rubber - Gedawang - BPK Jawa Tengah - Alun-alun Ungaran - Sisemut (Terminal Ungaran).
Dari Sisemut : Sisemut - Taman Unyil - BPK Jawa Tengah - Pudakpayung– KODAM - Terminal Banyumanik - ADA Setiabudi - TK Srondol - Ngesrep - Pasar Jatingaleh - Kesatrian - Don Bosco - Akpol - Kagok - Elizabeth - Taman Gajahmungkur - Ngaglik - RSUP Kariadi - RS Wira Bhakti Tama - Imam Bonjol - via Jl. Kapten Piere Tendean - Suzuki Pemuda - Johar - Layur – Stasiun Tawang - Pengampon - Penjaringan - Pasar Kaligawe - Kampoeng Semarang - SMP 4 - RSI Sultan Agung – Terboyo.

Koridor III (Pelabuhan - Pelabuhan)
TransSemarang Koridor 3 Mulai beroperasi semenjak 1 November 2014. Menggunakan Bus ukuran Medium seperti Koridor 2 dan 4.
Jalur A : Pelabuhan Tanjung Emas – Jl Ronggowarsito – Jl Pengapon – Jl R Patah – Sayangan – Bubakan – Jl Pattimura – Jl Dr Cipto – Jl MT Haryono – Jl Dr Wahidin – Jl Sultan Agung – Taman Diponegoro – Jl Diponegoro – Jl Pahlawan – Jl. Taman Menteri Supeno (SMA1/Taman KB) - Simpang Lima – Jl Gajahmada – Jl Pemuda – Tugu Muda – Jl Imam Bonjol – Jl Dr Jawa – Jl Tawang – Jl Ronggowarsito – Pelabuhan Tanjung Emas
Jalur B : Pelabuhan Tanjung Emas – Jl Ronggowarsito – Jl Pengapon – Jl R Patah – Jl Dr Jawa – Jl Imam Bonjol - via Jl. Kapten Piere Tendean - Jl Thamrin – Jl Pandanaran –Simpang Lima – Jl Pahlawan – Jl Diponegoro – Taman Diponegoro – Jl Sultan Agung – Jl Dr Wahidin – Jl MT Haryono – Bubakan – Jl Cenderawasih – Jl Letjen Suprapto – Jl Dr Jawa – Jl Tawang – Jl Ronggowarsito – Pelabuhan Tanjung Emas