"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 04 Agustus 2013

MUSLIMIN KE MEDINAH

Dengan tidak ragu-ragu Muhammad pun mengalah kepada permintaan mereka sesuai dengan perjanjian yang harus dilaksanakan. Kepada segenap Muslimin diumumkan siap-siap meninggalkan tempat. Sesudah itu ia pun berangkat dengan diikuti kaum Muslimin. Ketika itu yang tinggal ialah Abu Rafi’, bekas budaknya yang kemudian menyusul membawa Maimunah ke Sarif (sebuah tempat di dekat Mekah, yang di dalam memperkirakan jaraknya masih terdapat perbedaan pendapat antara 6 dan 12 mil) dan perkawinan dilangsungkan di sana. Dan Maimunah sebagai Umm’l-Mu’minin adalah istri Nabi yang terakhir yang masih hidup lima puluh tahun kemudian sesudah Nabi wafat. Ia minta dikuburkan di tempat Rasululah melangsungkan perkawinannya. Salma, janda pamannya Haimzah dan saudara perempuan Maimunah serta ‘Ammara (putri Hamzah) yang masih perawan belum kawin, telah menjadi tanggungan Muhammad pula.
Kaum Muslimin sudah sampai kembali dan sudah menetap lagi di Medinah. Dalam pada itu Muhammad pun yakin bahwa ‘umrat’l-Qadla’ itu telah meninggalkan pengaruh yang cukup besar dalam hati Quraisy dan seluruh penduduk Mekah. Juga ia yakin bahwa sebagai akibat semua itu akan timbul pada peristiwa-peristiwa penting yang berjalan cepat sekali.
----------------------------
SEJARAH HIDUP MUHAMMAD, Muhammad Husain Haekal, diterbitkan oleh Litera Antar Nusa, Cetakan Kesebelas, Januari 1990, halaman 438.

Sabtu, 03 Agustus 2013

QONA’AH / MENERIMA YANG ADA (3)

Hakim bin Hizam r.a berkata : Saya minta kepada Nabi s.a.w maka ia memberi kepadaku. Kemudian minta kepadanya, dan diberi. Kemudian saya minta kepadanya, dan diberi sambil berkata : Hai Hakim, harta ini memang indah dan manis, maka siapa yang mengambilnya dengan kelapangan hati, diberi berkat baginya. Sebaliknya siapa yang menerimanya dengan kerakusan, tidak berkat baginya, bagaikan orang makan yang tak kunjung kenyang. Dan tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah. Berkata Hakim : Ya Rasulullah, demi Allah yang mengutus kau dengan hak, saya tidak akan menerima apapun dari seseorang sepeninggalmu hingga mati. Kemudian pada masa Khalifah Abubakar, memanggilnya untuk memberi belanja padanya, belanjanya dari Baitulmal, ditolak oleh Hakim dan tidak mau menerima sedikitpun daripadanya. Juga pada masa Khalifah Umar, dipanggil Hakim untuk menerima belanjanya dan tidak mau menerima. Umar berkata kepada kaum Muslimin : Saya mempersaksikan kepada kamu bahwa saya telah memberi kepada Hakim bagiannya dari fa’i tetapi ia menolak untuk menenimanya. Maka tetap Hakim tidak mau menerima dari seorangpun sesudah Nabi s.a.w. hingga meninggal dunia. (HR. Buchary dan Muslim).
--------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 443-444.

SHOLAT SUNNAT (6)

Dari Abdullah bin Mughaffal Almuzani r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sholatlah kamu sekalian sebelum sholat Maghrih, sholatlah kamu sekalian sebelum sholat Maghrib”: kemudian beliau bersabda dalam ketiga kalinya : “Bagi yang mau” karena beliau tidak mau orang-orang menjadikannya suatu ketetapan yang berat”. Diriwayatkan oleh Bukhary. Dan dalam sebuah riwayat bagi Ibnu Hibban: “Bahwasanya Nabi s.a.w. sholat sebelum sholat Maghrib dua rakaat”.

Dan dalam riwayat Muslim dan Ibnu Abbas r.a.. ia berkata : Kami pernah sholat dua raka’at setelah terbenam matahari, dan Nabi s.a.w. melihat kami, tetapi beliau tidak menyuruh kami dan tidak melarang kami”.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush Sholat, halaman 136.

AL-HAKIMU

AL-HAKIMU (الْحَكِيْمُ) artinya, Allah Maha Bijaksana, yakni memiliki kebijaksanaan yang tertinggi, kesempurnaan ilmu-Nya serta kerapiannya dalam membuat segala sesuatu.
Allah s.w.t. akan mengadili manusia di hari kiamat dengan sebijaksana-bijaksana-Nya, dan tidak satu pun makhluq-Nya yang teraniaya dalam pengadilan itu, artinya yang salah tetap bersalah, takkan lepas dari kesalahannya dan yang jujur serta beriman kepada Allah akan mendapat pengadilan (balasan) yang setimpal atas perbuatannya itu.
Firman الله سبحانه وتعالى dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 87 yang artinya :
“Jika satu bagian di antaramu telah beriman dengan apa-apa yang diutuskan (diperintahkan) kepadaku, dan satu bagian lagi belum percaya, maka sabarlah kamu, hingga Allah menghukum diantara kita, Dialah yang sebaik-baik hakim”

Firman الله سبحانه وتعالى dalam Al-Qur’an surat Hud ayat 45 yang artinya :
“Kemudian Nuh menyeru Tuhannya, dengan katanya : “Hai Tuhanku! Sesungguhnya anak itu dari keluargaku, sungguh janji Engkau benar dan Engkau sepandai-pandai menjatuhhan hukuman.”
--------------------------------
URAIAN ASMA'UL HUSNA, H. Hadiyah Salim, PT. Alma'arif, Cetakan Pertama 1983, halaman 57-58.
DO’A ASMAULLAH AL HUSNA DAN URAIAN MAKNANYA, Staf Redaksi C.V. Peladjar, C.V. Peladjar Bandung, halaman 34-35.

Jumat, 02 Agustus 2013

QONA’AH / MENERIMA YANG ADA (2)

Abdullah bin Amru r.a. berkata : Bersabda Rasulullah s.a.w. : Sungguh untung orang yang masuk Islam dan rizqinya cukup dan merasa cukup dengan apa-apa pemberian Allah kepadanya. (HR. Muslim).

Bersifat qona’ah tidak tamak.
--------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 443.

SHOLAT SUNNAT (5)

Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Semoga Allah memberi rahmat kepada orang yang sholat empat raka’at sebelum sholat ‘Ashar”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan dihasankannya, dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush Sholat, halaman 135-136.

TIGA HARI DI MEKAH

Kaum Muslimin tinggal selama tiga hari di Mekah seperti sudah ditentukan dalam Perjanjian Hudaibiya, sesudah kota itu dikosongkan dari penduduk. Selama tinggal di situ kaum Muslimin tidak mengalami sesuatu gangguan. Kalangan Muhajirin menggunakan kesempatan menengok rumah-rumah mereka dan mengajak pula sahabat-sahabatnya dari pihak Anshar turut menengoknva. Seolah mereka semua penduduk kota yang aman itu. Mereka semua bertindak menurut tuntunan Islam, setiap hari menjalankan kewajiban kepada Tuhan dengan melakukan salat dan samasekali menghilangkan sikap tinggi diri, yang kuat membimbing yang lemah, yang kaya membantu yang miskin. Nabi sendiri di tengah-tengah mereka sebagai seorang ayah yang penuh cinta dan dicintai. Yang seorang diajaknya tertawa, yang lain diajaknva bergurau. Tetapi semua yang dikatakannya selalu yang sebenarnya.
Dalam pada itu orang-orang Quraisy dan penduduk Mekah lainnya, dari tempat-tempat mereka di lereng-lereng bukit menyaksikan sendiri pemandangan yang luar biasa dalam sejarah itu. Mereka melihat orang-orang dengan akhlak yang demikian rupa — tidak minum minuman keras, tidak melakukan perbuatan maksiat, tidak mudah tergoda oleh makanan dan minuman. Kehidupan duniawi tidak sampai mempengaruhi mereka. Mereka tidak melanggar apa yang dilarang, mereka menjalankan apa yang diperintahkan Tuhan. Alangkah besarnya pengaruh yang ditinggalkan oleh pemandangan demikian itu, yang sebenarnya telah mengangkat martabat umat manusia ke tingkat yang paling tinggi!
Tidak terlalu sulit orang akan menilai kiranya bila sudah mengetahui, bahwa beberapa bulan kemudian Muhammad telah kembali dan dapat membebaskan Mekah dengan kekuatan sebanyak 10.000 orang Muslimin.
Umm’l-Fadzl istri Abbas bin Abd’l-Muttalib paman Nabi, telah mewakili Maimunah saudaranya ketika perkawinannya dilangsungkan. Maimunah ketika itu berusia dua puluh enam tahun, dan dia adalah bibi Khalid bin’l-Walid dari pihak ibu. Umm’l-Fadzl meminta Abbas suaminya bertindak mewakilinya dalam mengawinkan saudaranya itu. Maimunah sendiri setelah melihat keadaan umat Islam dalam ‘Umrat’l-Qadza’ hatinya tertarik sekali kepada Islam. Kemudian datang Abbas yang meminang kemenakannya itu agar ia sudi mengawini Maimunah. Tawaran ini diterima oleh Muhammad dan diberinya mas kawin sebesar 400 dirham.
Waktu tiga hari yang sudah ditentukan menurut Perjanian Hudaibiya telah berakhir. Akan tetapi dengan perkawinannya dengan Maimunah itu Muhammad ingin memperpanjang waktunya supaya didapat jalan lebih baik dalam mengadakan saling pengertian dengan pihak Ouraisy.
Akan tetapi pada waktu itu juga dari pihak Ouraisy Suhail bin ‘Amr dan Huwaitib bin ‘Abd’l-’Uzza datang kepada Muhammad dengan mengatakan : “Waktumu sudah habis; silakan keluar.”
“Apa salahnya kalau kamu membiarkan aku selama melangsungkan perkawinan berada di tengah-tengah kamu? Kami akan membuat jamuan dan kalian ikut hadir”, demikian jawaban Muhammad kepada mereka, dengan kesadaran betapa dalamnya ‘Umrat’l-Qudza’ itu meninggalkan kesan dalam hati penduduk Mekah, betapa benar hal itu mempesonakan mereka, membuat sikap permusuhan mereka jadi reda. Ia mengetahui, bahwa kalau mereka mau memenuhi undangannya untuk penjamuan itu dan dapat saling mengadakan dialog, maka dengan mudah pintu Mekah akan terbuka di hadapannya. Dan ini pulalah yang dikuatirkan oleh Suhail dan Huwaitib, dan karena itu mereka berkata lagi :  “Kami tidak memerlukan jamuanmu. Keluar sajalah.”
----------------------------
SEJARAH HIDUP MUHAMMAD, Muhammad Husain Haekal, diterbitkan oleh Litera Antar Nusa, Cetakan Kesebelas, Januari 1990, halaman 436-438.

Kamis, 01 Agustus 2013

QONA’AH / MENERIMA YANG ADA (1)

Abu Hurairah r.a. berkata : Bersabda Nabi s.a.w. : Bukannya kekayaan itu karena banyaknya harta dan benda. Tetapi kekayaan yang sebenarnya yalah kaya hati. (HR. Buchary dan Muslim).
--------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 442.

SHOLAT SUNNAT (4)

Dari Ummu Habibah Ummul Mu’minin r.a., ia berkata; Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang sholat dua belas raka’at di siang hari dan malamnya, niscaya akan didirikan baginya, karena ‘amal sholatnya itu, sebuah rumah di syurga”. Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam sebuah riwayat : “Sholat sunnat”. Dan pada Tirmidzi seperti itu juga dan ditambah: “Empat raka’at sebelum sholat Dhuhur dan dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah sholat ‘Isya, dan dua raka’at sebelum sholat Shubuh”. Dan bagi Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i), dari padanya juga (Ummu Habibah) : “Barangsiapa yang tetap mengerjakan empat raka’at sebelum Dhuhur dan empat raka’at sesudahnya, niscaya Allah haramkan baginya api Neraka.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush Sholat, halaman 135.

KEUTAMAAN LAPAR DAN SEDERHANA DALAM HIDUP (31)

Anas r.a. berkata : Pada suatu hari Abu Thalhah berkata kepada isterinya (Ummu Sulaim) : Saya telah mendengar suara Rasulullah s.a.w. sangat lemah tanda kelaparan, apakah ada apa-apa padamu? Jawab Ummu Sulaim : Ya, sambil mengeluarkan beberapa potong roti tepung sya’ir. Kemudian ia mengambil kudungnya dan dipakai untuk membungkus sebagian roti, lalu dimasukkan ke dalam pakaian saya kemudian sisanya diberikan kepada saya dengan menyuruh supaya saya lekas datang pada Rasutullah (untuk mempersilahkan datang). Dan ketika saya telah sampai dimasjid, saya dapatkan Rasulullah s.a.w. duduk bersama sahabat-sahabat dimasjid, maka Rasulullah bertanya kepadaku : Apakah kau disuruh Abu Thalhah? Jawabku : Ya. Untuk makan-makan? Jawabku : Ya. Maka Rasulullah bersabda kepada sahabat-sahabatnya : Mari kamu sekalian. Maka saya lari lebih dahulu memberitahu kepada Abu Thalhah. Abu Thalhah berkata kepada Ummu Sulaim : Itu Rasulullah telah datang membawa semua sahabatnya, sedang makanan kita tidak cukup. Jawab Ummu Sulaim : Allah dan Rasulullah yang lebih mengetahui. Maka segera Abu Thalhah ke luar untuk menyambut kedatangan Rasulullah s.a.w. Sehingga masuk Rasulullah bersama Abu Thalhah. Maka bersabda Rasulullah : Keluarkan hidangan hai Ummu Sulaim. Maka Ummu Sulaim mengeluarkan roti itu, dan dipotong-potong lalu diberi samin sebagai lauk pauknya, kemudian dibaca-bacai oleh Rasulullah s.a.w. Kemudian Rasulullah menyuruh supaya masuk sepuluh orang, dan menyuruh mereka makan hidangan itu hingga kenyang. Kemudian sepuluh lagi, kemudian sepuluh lagi, tiap keluar sepuluh disuruh masuk sepuluh, sehingga dapat makan semuanya dan kenyang. Kurang lebih tujuh atau delapan puluh orang. (HR. Buchary dan Muslim).

Kemudian setelah masuk dan makan silih berganti sepuluh-sepuluh sampai dengan 80 orang barulah Rasulullah s.a.w. dan keluarga Abu Thalhah makan, kemudian masih ada sisa yang diberikan kepada tetangga-tetangga mereka. Dalam lain riwayat : Anas berkata : Pada suatu hari saya datang kepada Nabi s.a.w. mendadak saya melihatnya mengganjal (dengan batu) perutnya, hingga saya bertanya kepada sahabat-sahabatnya : Mengapa Nabi itu mengganjal perutnya? Jawab mereka : Karena lapar. Maka saya pergi kepada Abu Thalhah suami Ummu Sulaim, saya berkata kepadanya : Ayah, saya tadi melihat Rasulullah mengganjal perutnya. Dan ketika saya bertanya kepada para sahabatnya. Mereka menjawab : Karena lapar. Maka Abu Thalhah segera masuk kepada isterinya (ibuku) bertanya : Adakah sesuatu makanan? Jawabnya : Ada beberapa potong roti, dan kurma. Kalau Rasulullah sendiri yang datang tentu kami dapat memberi jamuan sampai kenyang, tetapi jika membawa orang tentu akan berkurang. Lalu diceriterakan selanjutnya sebagai tersebut di atas.
--------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 438-440.

AL-WASI-’U

AL-WASI-’U (الْوَاسِعُ) artinya, Maha Luas, yakni rahmat Allah itu Maha luas, merata kepada segala yang maujud dan luas pula nikmat-Nya, ilmunya dan segala-galanya terhadap hamba-Nya meliputi segala makhluk dan merata tidak dibedakan hewan, tumbuhan dan insane, atau kafir dan Islam.
Segala apa yang ada pada makhluq terbatas sekali, ilmunya sedikit, kekayaan-Nya terbatas, kekuasaannya tidak sempurna dan sebagainya. Manusia, janganlah bersombong diri, dan segala sesuatu yang dimilikinya itu adalah pemberian Allah, tidak akan kekal abadi, maka tunduklah diri kepada Allah yang tak ada bandingan-Nya dalam segala hal.
Firman الله سبحانه وتعالى dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 115 yang artinya :
“Timur dan Barat itu kepunyaan Allah, ke mana kamu menghadap maka di sanalah wajah Allah, adalah Allah luas kurnia-Nya lagi Maha Mengetahui”.

Firman الله سبحانه وتعالى dalam Al-Qur’an surat Al-’Ankabut ayat 56 yang artinya :
“Hai hamba-Ku yang beriman! Sesungguhnya bumi-Ku amat lapang maka sembahlah akan Daku”.

Banyak ayat-ayat Allah yang menerangkan kekuasaan Allah Maha Luas dalam segala-galanya yang tidak saya sebutkan di sini.
--------------------------------
URAIAN ASMA'UL HUSNA, H. Hadiyah Salim, PT. Alma'arif, Cetakan Pertama 1983, halaman 57.
DO’A ASMAULLAH AL HUSNA DAN URAIAN MAKNANYA, Staf Redaksi C.V. Peladjar, C.V. Peladjar Bandung, halaman 34.