"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Senin, 06 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (9)

Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata Rasulullah s.a.w. bersabda : “Perempuan yang kawin tanpa seizin walinya maka perkawinannya itu batal, dan kalau telah campur, maka maskawinnya itu bagi perempuan itu sebab ia telah menghalalkan kemaluannya; dan apabila wali-wali itu bertengkaran, maka sultanlah jadi wali bagi yang tidak punya wali”. Dikeluarkan oleh Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa'i) kecuali Nasa’i, dan disahkan oleh Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban dan Hakim.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 362.

Sabtu, 04 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (8)

Dari Amir bin Abdullah bin Zubair dari ayahnya r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Beritakanlah perkawinan itu oleh kalian”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan disahkan oleh Hakim.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 361-362.

Kamis, 02 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (7)

Dari Sahal bin Sa’ad Assa’idy r.a. ia berkata : Seorang perempuan telah menghadap kepada Rasulullah s.a.w. dan berkata : “Ya Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya kepada engkau.” Kemudian Rasulullah melihat wanita itu - dengan perhatian yang sungguh-sungguh, kemudian beliau menundukkan kepalanya. Maka setelah perempuan itu melihat bahwa beliau tidak memberi keputusan apa-apa kepadanya, ia duduk. Maka seorang laki-laki dari antara shahabatnya berdiri lalu berkata : “Ya Rasulullah, apabila engkau tidak ada hajat kepadanya, maka kawinkanlah saya kepadanya”. Beliau bersabda : “Adakah engkau mempunyai sesuatu ?‘ Jawabnya : “Tidak, demi Allah Ya Rasulullah”. Beliau bersabda : “Pergilah kepada ahlimu dan lihatlah barangkali engkau mendapatkan sesuatu”. Lalu Ia pergi kemudian kembali lagi dan berkata : “Demi Allah saya tidak mendapatkan apa-apa”. Maka Rasulullah bersabda : “Ambillah walaupun cincin besi”. Lalu ia pergi kemudian datang kembali dan berkata : “Tidak ada Ya Rasulullah demi Allah walaupun cincin besi : tapi inilah kain saya”. Sahal berkata : “Dia tidak mempunyai rida’ (selendang) untuk perempuan itu separuh dari kain itu”. Maka Rasulullah s.a.w. bersabda : “Apa yang kaulakukan dengan kainmu itu? Kalau kaupakai kain itu, maka bagi wanita itu tidak ada bagian sedikitpun, dan kalau ia memakainya, maka bagimu tidak ada bagian sedikitpun” Orang itu lalu duduk, dan setelah lama ia duduk kemudian berdiri, dan terlihat oleh Rasulullah ia pergi. Beliau menyuruh memanggilnya, dan ketika ia datang, beliau bersabda : “Apakah yang ada padamu (yang kamu hafal) dari Qur’an?” Jawabnya : “Surat anu dan surat anu”, ia menghitungnya. Beliau bersabda lagi : “Apakah kamu hafal akan surat-surat itu?” Jawabnya : “Ya.” Beliau bersabda : “Pergilah, dia telah kujadikan milikmu dengan apa yang ada padamu dari Qur’an”. Muttafaq’alaih, dan lafadh ini dalam riwayat Muslim. Dan dalam sebuah riwayat Beliau bersabda kepadanya : “Pergilah dan aku telah mengawinkan kamu kepadanya, dan ajarlah ia dari Qur’an itu. Dan dalam riwayat Bukhary: “Dia jadikan milikmu dengan apa yang ada padamu dan Qur’an.”

Boleh membayar maskawin dengan ayat Quran (dengan mengajarkan Qur’an kepada perempuan yang jadi istrinya).

Dalam riwayat Abu Daud dan Abu Hurairah r,a. Beliau bersabda : “Apa yang engkau hafal? “Jawabnya: “Surat Albaqarah dan berikutnya”. Beliau bersabda : “Berdirilah dan ajarlah ia duapuluh ayat.
-----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 360-361.

Selasa, 31 Maret 2009

URUSAN PERKAWINAN (6)

Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Janganlah seseorang di antara kalian meminang perempuan yang telah dipinang oleh saudaranya, kecuali kalau peminang (pertama) meninggalkannya, sebelum datang pinangan kedua, atau ia (peminang pertama) memberi izin kepadanya”. Muttafaq ‘alaih dan lafadh ini dalam riwayat Bukhary.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 359.

Minggu, 29 Maret 2009

URUSAN PERKAWINAN (5)

Dari Jabir r.a. ia berkata Rasulullah s.a.w. bersabda : “Apabila seseorang di antara kalian meminang perempuan, kalau dapat ia lihat dari padanya apa-apa yang dapat menarik akan mengawininya, lakukanlah”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan rawi-rawinya dapat dipercaya, dan disahkan oleh Hakim.

Dan bagi hadits itu ada saksi dalam riwayat Tirmidzy dan Nasa’i dan Mughirah, dan dalam riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dan hadits Muhammad bin Maslamah.

Dan dalam riwayat Muslim dan Abu Hurairah r.a. : Bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda kepada laki-laki yang akan mengawini seorang perempuan : “Sudahkah engkau melihat wanita itu ?“ Jawabnya : “Belum”. Beliau bersabda : “Hendaklah engkau melihatnya dulu!”
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 358-359.

Jumat, 27 Maret 2009

URUSAN PERKAWINAN (4)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata : Rasulullah s.a.w. mengajar kami bertasyahhud untuk sesuatu hajat : “Sesungguhnya sekalian puji itu bagi Allah, kami memuji-Nya dan memohon pertolongan kepada-Nya, dan kami mohon ampun kepada-Nya, dan kami berlindung kepada-Nya, dari kejahatan diri-diri kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang ada dalam kesesatan, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Dan saya mengaku bahwasanya tidak ada tuhan melainkan Allah, dan saya mengaku bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya, dan utusan-Nya.”. Lalu beliau membaca tiga ayat Qur’an. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i) dan dihasankan oleh Tirmidzy dan Hakim.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 358.

Rabu, 25 Maret 2009

URUSAN PERKAWINAN (3)

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., beliau bersabda : “Perempuan dikawin karena empat rupa : Karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya dan karena agamanya : hendaklah engkau memilih yang beragama, pasti engkau berbahagia.” Muttafaq ‘alaih dengan penghabisan Imam yang Tujuh (Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i).

Dari padanya r.a.: Bahwasanya Nabi saw. : apabila mendo’akan orang yang kawin, beliau mengucapkan : “Mudah-mudahan Allah memberkati engkau, dan mengumpulkan antara engkau berdua dalam kebaikan”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i), dan disahkan oleh Tirmidzy, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 357-358.

Senin, 23 Maret 2009

URUSAN PERKAWINAN (2)

Dari Anas bin Malik r.a. : Bahwasanya Nabi s.a.w memuji Allah dan menyanjung-Nya kemudian beliau bersabda : “Akan tetapi aku sholat dan tidur dan puasa dan berbuka dan mengawini perempuan : maka barangsiapa yang tidak suka akan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Muttafa‘alaih.

Dari padanya r.a. ia berkata : Adalah Rasulullah s.a.w. menyuruh kita supaya kawin dan melarang dengan keras membiarkan perempuan (tidak kawin). Beliau bersabda : “Hendaklah kalian mengawini perempuan yang subur (tidak mandul) dan penyayang, sebab dengan kalianlah ummuatku menjadi lebih banyak daripada ummat para Nabi yang lain, di hari kiamat”. Diriwayatkan oleh Ahmad, disahkan oleh Ibnu Hibban, dan baginya ada saksi dari riwayat Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dari hadits Ma’qil bin Yasar.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 356-357.

Sabtu, 21 Maret 2009

URUSAN PERKAWINAN (1)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda kepada kami : “Hai kaum pemuda, apabila di antara kalian kuasa untuk kawin, hendaklah ia kawin, sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan, dan barangsiapa tidak kuasa, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya”. Muttafaq ‘alaih.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 356.

Minggu, 04 Januari 2009

REINKARNASI SENGKUNI

Aku melihat banyak sosok Sengkuni di tubuh parpol di negeri ini. Carut-marut kehidupan bernegara dan berpolitik di negeriku tercinta Indonesia tak lepas dari reinkarnasi sosok Sengkuni yang turut mengambil peran dalam setiap lakonnya sampai hari ini. Watak-watak Sengkuni yang trengginas, pintar ngomong, berhati buruk, culika, julig, candhala, dengki, jahil methakil, tukang apus-apus lan seneng pitenah, wani nerak paugeran tata susila, srei lan dahwen open ada dan terlihat nyata maupun tersembunyi di semua Parpol negeri ini. Pemilu tahun 2009 aku lebih memilih DIAM. “Kalau kamu sanggup merubah berjuang dong lewat partai”, kata beberapa temanku. Aku hanya bisa tersenyum. Karena aku tak ingin masa tuaku berakhir payah seperti Sengkuni yang mati dengan sangat menyedihkan di tangan Bima, tubuhnya dikuliti dan diluluhlantahkan tanpa sisa dengan gada Rujakpala. Balasan yang setimpal dengan kridanya yang mengacaukan tatanan kehidupan.

Kamis, 01 Januari 2009

PATIH SENGKUNI

PATIH SENGKUNI adalah gambaran sempurna untuk iblis yang nyata bagi Pendawa
Sengkuni atau Arya Sengkuni adalah putra kedua Prabu Gandara raja negara Gandaradesa dengan permaisuri Dewi Gandini. Ia mempunyai tiga orang saudara kandung masing-masing bernama Dewi Gandari, Arya Surabasata dan Arya Gajaksa. Sengkuni adalah paman Kurawa yang perwatakannya Boreh, Tanggap, Climut, Mlenyak yang menggambarkan sifat-sifat Sengkuni yang tangkas (trengginas), pandai bicara (pinter micara), buruk hati (ala atine), dengki, jahil methakil, dan licik. Ia bukan saja ahli dalam siasat dan tata pemerintahan serta ketatanegaraan, tetapi juga mahir dalam olah keprajuritan. Di dalam pedhalangan sering disebut Sengkuni. Di Purwacarita dikenal dengan sebutan Trigantalpati. Tetapi di Pustakaraja disebut Arya Suman.
Patih Sengkuni
Berdasarkan penuturan buku Ensiklopedi Wayang Purwa, keluaran Balai Pustaka, suatu hari Arya Sengkuni mendapat berita kalau di negara Mandura/ Matura ada sayembara perang tanding dengan hadiah Dewi Kunti (Dewi Prita) yang sangat cantik dan rupawan.Sengkuni berkeinginan mengikuti sayembara tersebut. Selanjutnya Sengkuni berangkat ke negara Mandura ditemani saudara perempuannya, Dewi Gendari. Tetapi kedatangannya terlambat, sayembara telah dimenangkan oleh Pandhu dan Dewi Kunti telah diboyong menuju Astina.
Sengkuni lalu menyusul dan berhasil menemui Pandhu dalam perjalanan. Dewi Kunthi lalu diminta Sengkuni, tetapi Pandhu tetap tidak mau menyerahkan Dewi Kunthi. Akhirnya jadi perang tanding antara Pandhu dan Sengkuni. Sengkuni kalah dan menyerahkan saudara perempuannya, Dewi Gendari. Pengharapan Sengkuni, Dewi Gendari jadi istri Pandhu, dan dibelakang hari nanti bisa tinggal di negara Astina. Tetapi, Dewi Gendari jadi istrinya Drestarastra. Sengkuni merasa telah dikecewakan Pandhu. Dan ini merupakan awal bibit kebencian Sengkuni terhadap Pendhawa (anak-anak Pandhu).
Akhirnya Pandhu diangkat menjadi raja Astina dan berjuluk Prabu Pandhudewanata. Pemerintahan Pandhu tidak lama, setelah Pandhu surut, oleh Begawan Abiyasa kerajaan Astina dipasrahkan pada Drestarastra. Sengkuni lalu menyediakan segenap jiwa raga untuk menguasai kerajaan Astina.
Anak-anak Drestarasta disebut Sata Kurawa, selanjutnya dinobatkan sebagai para pangeran Astina. Anak sulung Kurawa, Duryudana, dinobatkan menjadi Prabu Anom/ Pangeran Adipati, calon raja Astina. Tetapi para Pandhawa, anak-anak Pandhu berhasil disingkirkan dari Astina, sehingga Prabu Duryudana bisa menguasai pemerintahan Astina.
Arya Sengkuni menikah dengan Dewi Sukesti putri Prabu Keswara raja negara Plasajenar. Dari perkawinan tersebut ia memperoleh tiga orang putra bernama: Arya Antisura (Arya Surakesti), Arya Surabasa dan Dewi Antiwati yang kemudian diperistri Arya Udawa patih negara Dwarawati.
Arya Sengkuni mempunyai pusaka berwujud Cis (Tombak pendek untuk memerintah gajah) yang mempunyai khasiat dapat menimbulkan air bila ditancapkan ke tanah.
Maestro manuver Kurawa atas Pandawa adalah Sengkuni. Permainan dadu atau di dalam pewayangan sering disebut Lakon Pandhawa Dhadhu yang kemudian kelak membawa kedua kelompok sepupu ini kepada sebuah peperangan terbesar di jagad ini, adalah Sengkuni agar semua yang dimiliki Pandawa berpindah tangan. Konon dadu Sengkuni terbuat dari tulang-tulang manusia.
Dalam perang Baratayuda, Arya Sengkuni diangkat menjadi Senapati Agung Kurawa setelah gugurnya Prabu Salya raja negara Mandaraka. Ia mati dengan sangat menyedihkan di tangan Bima. Tubuhnya dikuliti dan kulitnya diberikan kepada Dewi Kunti untuk melunasi sumpahnya. Karena ketika prastawa pahargyan Krukmandala, Sengkuni berani melanggar tata susila terhadap Dewi Kunti. kain penutup dada Dewi Kunti terbuka ketika berusaha melepaskan diri dari cengkraman Sengkuni. Dewi Kunti lalu bersumpah tidak akan menutupi dadanya kalau belum disyarati kemben dari kulit badan Sengkuni. Mayat Arya Sengkuni kemudian dihancurkan dengan gada Rujakpala.
------------
Diambil dari berbagai sumber.