Sabtu, 01 Februari 2014

PENYERAHAN, UTANG DAN BARANG JAMINAN (6)

Dari Abu Rafi’ r.a; Bahwasanya Nabi s.a.w. meminta pada seorang laki-laki supaya mengutangkan seekor unta muda, maka sampailah kepada Nabi, seekor unta dan unta-unta sadaqah kepada beliau. Kemudian beliau menyuruh Abu Rafi’ supaya melunasi utangnya itu. Kata Abu Rafi’: “Saya tidak mendapatkan selain unta yang baik dan telah sampai umur”. Beliau bersabda : “Berikanlah padanya, karena sebaik-baiknya orang itu ialah yang terbaik dalam cara melunasi utangnya”. Diriwayatkan oleh Muslim.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 316.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar