Dari Abu Syuraih Alkhuzay r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang keluarganya dibunuh setelah perkataanku ini (sesungguhnya kalian kaum Hudzail telah berkata bahwa orang ini dan kaum Hudzail dan sayalah yang membayar dendanya), maka bagi keluarga si pembunuh ada dua pilihan: Ima mereka mengambil dendaan atau hukuman mati”. Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Nasa’i dan asalnya pada Shahihain dari hadits Abu Hurairah dengan maksud yang sama.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 435.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 435.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar