Minggu, 17 Januari 2010

TEBUSAN (1)

Dari Abubakar bin Muhammad bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya r.a. Bahwasannya Nabi s.a.w. mengirim surat kepada penduduk Yaman, lalu Abubakar menyebut hadits itu. dan dalam hadits itu : “Sesungguhnya yang membunuh orang Mu’min dengan terang sengaja, maka ia dikenakan hukuman mati, kecuali kalau wali yang dibunuh itu rela. Dan tebusan jiwa itu ialah seratus unta; demikian pula tebusan hidung apabila dipotong sampai habis, tebusan dua mata, tebusan lidah, tebusan dua bibir, tebusan kemaluan, tebusan kedua belah pelir kemaluan, tebusan tulang punggung, dan bagi sebelah kaki separoh tebusan, bagi kepala sampai ke otak sepertiga tebusan, bagi tusukan/pukulan yang merubah tulang limabelas ekor unta, bagi tiap-tiap satu jari tangan dan kaki sepuluh ekor unta, bagi tiap-tiap sebuah, gigi lima ekor unta, bagi luka yang sampai tampak yang dalam (tulang) lima ekor unta, dan sungguh laki-laki akan dikenakan hukuman mati lantaran membunuh perempuan dan ahli emas (orang ya’ng punya uang emas) didenda seribu dinar”. Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Marasil, dan Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnul jarud. Ibnu Hibban dan Ahmad. Mereka berselisih tentang shahihnya.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 435-436.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar