Senin, 10 Oktober 2016

Haram Menunda Pembayaran Hutang atau Memperlambat

Abu Hurairah r.a. berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : Putar belitnya orang kaya itu berarti penganiayaan, dan apabila dioper-oper pembayaran salah satu kamu pada lain orang yang kaya, hendaknya mengikutinya. (menerimanya). (HR. Buchary dan Muslim).

Karena pembayaran dari tangan yang dioperkan mungkin lebih ringan.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 471.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar