Jumat, 15 April 2016

Hukum Ziarah Kubur

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Sesungguhnya dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah ke kubur (karena itu akan mengingatkan kalian akan akhirat) (dan ziarah tersebut akan menambah kebaikan pada kalian) (maka barangsiapa hendak berziarah maka berziarahlah, dan jangan berkata dengan perkataan yang batil)." (HR. Muslim, Abu Dawud, Baihaqi, Nasa'i dan Ahmad).

Hadits di atas menjelaskan bahwa di awal Islam, ziarah kubur dilarang, kemudian disyari'atkan dengan hikmah yang besar, yaitu untuk mengingat kematian, sehingga dapat melunakkan hati yang keras.
Maka apabila ziarah kubur diniatkan selain diatas seperti berdo'a kepada si mayit dan beristiqhatsah padanya, thawaf, mencari keberkahan, menambah rezeki dan lain-lain demikian juga menyatakan (mengklaim) bahwa si penghuni kubur adalah calon penghuni surga. Hukumnya adalah haram, bahkan ia telah berbuat kesyirikan (Lihat kitab Ahkaamul Janaaiz, No 227).

Standar Kebenaran Ada Pada al-Qur'an dan Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Bukan Pada Kenyataan
Sebagian orang beralasan akan bolehnya berdo'a di kuburan dan amalan ibadah lainnya, karena dapat merasakan ketenangan hati, terkabulnya do'a, terpenuhinya hajat-hajat, terhindar dari malapetaka, menemui kejadian yang menakjubkan atau karomah dan lain-lainnya.
Maka ketahuilah wahai saudaraku bahwasannya standar kebenaran ada pada Allah ta'ala dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam bukan pada perasaan dan hal-hal yang aneh. Semuanya harus ditimbang dengan al-Qur'an dan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang shahih, apabila sesuai kita terima, namun apabila bertentangan maka kita tolak dari mana pun datangnya.
Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah berkata : "Dikimpai pada ahli syirik dan ahli bid'ah dari kalangan kaum Muslimin yang mereka telah menyerupai para penyembah berhala dan orang Nasrani yang tersesat, dimana mereka menjumpai karomah pada kuburan lalu mengira itu dari Allah ta'ala padahal itu adalah dari setan. Semisal mereka meletakkan celana-celana disisi kuburan tiba-tiba celana tersebut terpintal, atau meletakkan orang yang pingsan dan kerasukan jin lalu mereka melihat setan kabur darinya. Sesungguhnya setan melakukan ini semua untuk menyesatkan mereka. Padahal cukup dibacakan ayat kursi niscaya setan tersebut akan pergi. Atau setan membawa mereka terbang di udara yang jika di bacakan laa ilaaha illallah maka ia akan terjatuh. Atau sebagian mereka melihat kuburan terbuka dan keluar sosok manusia yang dikira itu adalah si mayit, padahal itu setan." (al-Furqan Baina Auliya' ar-Rahman wa Auliya' asy-Syaithan, 319).
---------------------------
Fenomena Ziarah Kubur, Abu Dawud bin Jainan, Buletin Al-Furqon, Tahun ke-6 Volume 10 No. 3 Terbit Shafar 1433 H, halaman 1 - 2. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar