Jumat, 07 Agustus 2015

Hajji (2)

Abu Hurairah r.a. berkata : Rasulullah s.a.w. berkhutbah, maka ia berkata : Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu berhaji, maka berhajilah kamu. Maka ada orang bertanya : Apakah tiap tahun ya Rasulullah? Nabi diam tidak menjawab, dan mengulangi keterangannya itu, orang itupun mengulangi pertanyaannya, hingga tiga kali. Maka Nabi berkata : Andaikan saya menjawab : Ya. Tentu menjadi wajib, dan jika telah menjawab wajib kamu tidak dapat melaksanakan. Biarkanlah apa yang sengaja saya diamkan. Sesungguhnya yang membinasakan ummat-ummat yang sebelum kamu itu, karena banyaknya pertanyaan-pertanyaan mereka. Karena itu apabila aku perintahkan kepada kamu sesuatu, maka kerjakanlah sekuat tenagamu, dan bila aku melarang kamu dari sesuatu maka tinggalkanlah. (HR. Muslim).

Hadits ini tegas menjelaskan arti ta’at terhadap Rasulullah s.a.w. tanpa ragu dan tawar-menawar, sebagaimana yang tersebut dalam surat Al-Hasyer ayat 7 : WA MA ATAKUMURRASULU FAKHUDZUHU, WAMA NAHAKUM ANHU FANTAHU. Artinya : Apa yang diberikan kepadamu oleh Rasulullah maka terimalah, dan apa yang dilarang maka hentikanlah. Kita dilarang tanya, supaya lebih percaya kepada kebijaksanaan Allah, apakah perso’alan itu membutuhkan penjelasan atau tidak.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 261-262.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar