Jumat, 07 Agustus 2015

4 Cara Menyentuh dan Mencium Hajar Aswad


Menyentuh dan Mencium hajar aswad termasuk sunnah dalam manasik haji dan umrah. Sunnah hanya dilakukan ini ketika tawaf dan selesai shalat dua rakaat di belakang maqam ibrahim saja. Selain itu tidak disunnahkan. Disunnahkan sesuai dengan riwayat.

عَنْ عَابِسِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ رَأَيْتُ عُمَرَ يُقَبِّلُ الْحَجَرَ وَيَقُولُ إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُكَ لَمْ أُقَبِّلْكَ

“Dari ‘Abis bin Rabi’ah, ia berkata, “Aku pernah melihat Umar bin Al Khattab) mencium hajar Aswad. Kemudian Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Akan tetapi ketika musim haji dengan banyaknya orang maka bisa dipastikan sangat sulit bisa menyentuh atau menciumnya. Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai seorang muslim berdesak-desakan dan menyakiti muslim yang lain dengan mendorong atau menarik hanya untuk menyentuh hajar aswad. Karena hukum menyentuh hajar aswad adalah sunnah sedangkan tidak menganggu seorang muslim adalah kewajiban. Menyakiti seorang muslim ada larangannya.
(Syekh Ali Jaber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar