Kamis, 26 Februari 2015

URUSAN JIHAD (29)

Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata; Rasulullah mengutus sepasukan tentara, dan saya ada beserta mereka, menuju Nejd, dan mereka mendapat tawanan (rampasan) unta yang banyak, maka adalah bagian mereka duabelas unta dan ditambah seekor seekor”. Muttafaq ‘alaih.

Dari padanya r.a. ia berkata; “Rasulullah s.a.w. membagi waktu perang Khaibar, bagi pasukan berkuda dua bagian, dan bagi (barisan) yang berjalan kaki satu bagian”
. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh hadits ini dalam Bukhary.

Dan menurut riwayat Abu Daud; “Rasulullah memberi bagian untuk orang dan kudanya tiga bagian : Dua bagian untuk kudanya dan satu bagian untuk orangnya”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 479.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar