Senin, 28 April 2014

MEMBAGI WARIS (6)

Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya r.a.; “Bahwasanya Nabi s.a.w. menetapkan seperenam buat nenek kalau si mayat tidak punya ibu”. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i, dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Jarudi, dan dikuatkan oleh Ibnu ‘Ady.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Kitabul Buju', halaman 350.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar