Minggu, 20 April 2014

BARANG TEMUAN (3)

Dari Iyad bin Himar r.a. ia berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : Barangsiapa yang menemukan sesuatu, hendaklah ia mengambil dua orang saksi yang adil, kemudian ia pelihara bungkusnya dan talinya dan janganlah disembunyikan dan dijauhkan, apabila datang pemiliknya, maka ia lebih berhak akan barang itu, kalau tidak, maka barang itu adalah barang Allah, diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), kecuali Tirrnidzy, dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Jarud dan Ibnu Hibban.
-----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Kitabul Buju', halaman 347.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar