Rabu, 19 Maret 2014

PEMINDAHAN HAK-MILIK ATAU SYUF’AH (2)

Dari Abu Rafi’ r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tetangga rumah lebih berhak karena dekatnya”. Diriwayatkan oleh Bukhary, dan pada hadits ini ada kisahnya.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 332.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar