Selasa, 18 Maret 2014

HARAM MAKAN ATAU MINUM MEMAKAI BEJANA MAS ATAU PERAK (4)

Hudzaifah r.a. berkata : Rasulullah s.a.w. melarang kita dari pakaian sutra yang halus atau tebal, dan minum dari bejana emas/perak, sambil bersabda : Itu semua untuk orang-orang kafir di dunia, dan untuk kamu di acherat. (HR. Buchary dan Muslim).
---------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 616.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar