Sabtu, 08 Februari 2014

JATUH DALAM PERDAGANGAN (FAILIT) DAN PENAHANAN (4)

Dari Ibnu Ka’ab bin Malik dari ayahnya r.a.; Bahwasanya Rasulullah s.a.w. pernah menahan barang kepunyaan Mu’adz kemudian menjualnya untuk melunasi utangnya (utang Mu’adz). Diriwayatkan oleh Durukutny, dan disahkan oleh Hakim, dan diriwayatkan pula oleh Abu Daud dengan mursal dan mentarjih kemursalannya itu.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 319.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar