Jumat, 20 Desember 2013

SYARAT-SYARAT DAN APA-APA YANG DILARANG (19)

Dari Thawus dari Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Janganlah kalian memapak (menyongsong) kafilah-kafilah (sebelum masuk kota dan belum tahu harga pasar), dan janganlah orang kota menjualkan buat orang desa-desa”. Saya (Thawus) bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Apa maksud sabda beliau bahwa orang tidak boleh menjualkan buat orang desa itu?”; ia menjawab : “Janganlah orang kota jadi perantara bagi orang desa”. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh ini dalam riwayat Bukhary.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 296.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar