Jumat, 06 Desember 2013

SYARAT-SYARAT DAN APA-APA YANG DILARANG (6)

Dari Jabir bin Abdullah r.a., ia berkata; “Seorang laki-laki memerdekakan hamba sahayanya di belakang (ia merdeka setelah tuannya meninggal), sedangkan ia tidak mempunyai kekayaan selain dari hamba itu, maka Nabi s.a.w. menyuruh mendatangkan hamba itu, kemudian beliau menjualnya”. Muttafaq 'alaih.

Menurut riwayat-riwayat lainnya, orang itu punya utang dan orang yang berhutang harus melunasi hutangnya dahulu sebelum ia meninggal, atau mewashiyatkan agar hutang itu dibayar dengan hasil penjualan hamba sahaya itu.
------------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 286.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar