Sabtu, 28 Desember 2013

KETENTUAN ZAKAT DAN PAJAK

Oleh karena itu kaum Muslimin harus mengeluarkan zakat ‘usyr (ialah zakat hasil bumi yang dikenakan 1/10 dari produksi hasil pertanian bila diolah dengan bantuan air hujan atau mata air alam dan 1/20 bila diairi dengan menggunakan tenaga. Ada yang berpendapat, bahwa secara teknik ini bukan zakat, karena yang dikenakan hanya hasilnya) dan orang-orang Arab yang masih bertahan dengan jahiliahnya diharuskan pula membayar kharaj (pajak tanah). Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan mereka; kadang mereka menggerutu, bahkan lebih dari hanya sekadar menggerutu. Akan tetapi. peraturan baru yang berhubungan dengan agama baru ini, soal pemungutan ‘usyr dan kharaj di seluruh jazirah belum merupakan suatu jalan ke luar. Untuk maksud itu Muhammad kemudian mengutus sahabat-sahabatnya — tak lama setelah ia kembali dari Mekah — untuk memungut ‘usyr dari penghasilan para kabilah yang sudah beragama Islam tanpa mengusik-usik modal pokok. Mereka semua itu berangkat menuju tujuannya masing-masing, dan para kabilah itu pun menyambut mereka dengan ramah sekali dan zakat ‘usyr itu pun dibayarnya dengan segala senang hati. Tak ada pihak yang mau mengelak dari itu selain daripada anak-suku dari Banu Tamim dan Banu’l Mushtaliq. Sementara zakat ‘usyr itu dikenakan kepada kabilah-kabilah dekat kabilah Banu Tamim yang mereka laksanakan berupa ternak dan harta, tiba-tiba Banu’l-’Anbar [anak suku Banu Tamim], sebelum mereka itu dimintai zakat, mereka sudah siap membawa tombak dan pedang mengusir petugas itu dari daerahnya.
Setelah berita ini disampaikan kepada Muhammad, ia segera menugaskan ‘Uyaina bin Hishn memimpin lima puluh orang anggota pasukan berkuda. Mereka diserbu dengan tiada setahu mereka dan mereka pun lari tunggang-langgang. Lebih dari lima puluh orang terdiri dari laki-laki, wanita dan anak-anak menjadi tawanan, dan mereka ini dibawa pulang ke Medinah. Tawanan itu oleh Nabi dipenjarakan. Di kalangan Banu Tamim ini sudah ada sejumlah kaum Muslimin yang pernah ikut berperang di samping Nabi dalam membebaskan Mekah dan di Hunain. Yang sebagian lagi masih tetap dalam jahiliah.
Setelah mengetahui apa yang terjadi terhadap kawan-kawan mereka dan Banu’l-’Anbar itu, mereka mengirimkan utusan ke Medinah, terdiri dari pemuka-pemuka mereka sendiri. Bila mereka sudah sampai di mesjid, mereka memanggil-manggil Nabi dari luar kamar : Muhammad, keluarlah ke mari. Panggilan mereka ini sangat mengganggu Nabi. Sebenarnya ia tidak akan keluar menemui mereka, kalau tidak karena terdengar suara azan sholat lohor. Begitu mereka melihat Nabi, segera mereka melaporkan apa yang telah dilakukan ‘Uyaina terhadap golongan mereka itu. Juga mereka melaporkan tentang beberapa orang yang sudah masuk Islam dan pernah berjuang di sampingnya, selanjutnya dikatakan betapa kedudukan mereka itu di tengah-tengah masyarakat Arab.
“Kami ke mari hendak berlomba”, kata mereka lagi. “Berilah izin kepada penyair dan orator kami.”
Kemudian juru pidato mereka, ‘Utarid bin Hajib herpidato. Setelah selesai, Rasulullah memanggil Thabit bin Qais untuk membalasnya. Seterusnya penyair mereka, Az-Zabriqan bin Badr membacakan sajak-sajak yang kemudian dibalas oleh Hassan bin Thabit. Setelah selesai perlombaan itu, ‘Afra’ bin Habis berkata : Orang ini memang tepat sekali. Oratornya lebih ulung dari orator kita, penyairnya juga lebih pandai dari penyair kita dan suara mereka lebih nyaring dari suara kita. Dan rombongan itu pun menerima Islam. Tawanan-tawanan itu oleh Nabi dibebaskan dan dikembalikan kepada mereka.
Adapun Banu Mushtaliq, begitu mereka melihat pemungut zakat dan pajak, mereka lari ketakutan. Kemudian mereka mengutus orang kepada Nabi melaporkan, bahwa adanya kekuatiran yang tidak pada tempatnya itu telah menimbulkan adanya salah paham.
Pengaruh Muhammad kini sudah mulai terasa sampai ke pelosok-pelosok jazirah. Setiap ada golongan atau kabilah yang mencoba-coba hendak melawan pengaruh itu. Nabi sudah siap pula mengirimkan kekuatan ke sana dan mengharuskan mereka tunduk membayar kharaj dengan tetap dalam kepercayaan mereka, atau sebagai orang Islam dengan membayar zakat.
----------------------------
SEJARAH HIDUP MUHAMMAD, Muhammad Husain Haekal, diterbitkan oleh Litera Antar Nusa, Cetakan Kesebelas, Januari 1990, halaman 503-505.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar